Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LSM Trinusa Soroti Proyek BBWS-CC Desa Kedokan Gabus Indramayu

Indramayu, Demokratis

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Indramayu Jawa Barat, menyoroti kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) bersama dengan Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS-CC) Aliran Sungai Citarum, yang menggelontorkan program perbaikan atau rehabilitasi jaringan irigasi, dengan wujud memasang senderan batu di Blok Karangsengon Desa Kedokan Gabus Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Diketahui, pekerjaan itu untuk mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional (Ketapang), dalam meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya para petani secara partisipatif.

Namun dalam pelaksanaanya diduga kuat telah terjadi sejumlah penyimpangan dari berbagai item, serta terpantau tidak berniat transparan dalam pekerjaannya. Seperti terindikasi kuat tidak sesuai spesifikasi yang di tetapkan dari Pihak BBWS-CC, bahkan tidak terpasangnya papan informasi kegiatan, yaitu untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dari pantauan awak media pada Rabu (7/6/2023) terlihat pasangan senderan di sejumlah titik menggunakan batu berwarna merah. Begitu juga soal perbandingan komposisi bahan adukan semen dan pasir terlihat kurang ideal, maka publik menilai pekerjaan tersebut terlihat asal jadi duit.

Ketika awak media di lokasi berusaha mencari tahu, siapa pelaksana atau penanggung jawab proyek tersebut ke para pekerja yang ada, mereka semuanya membisu atau berucap tidak tahu.

Menurut Teddy selaku pengurus LSM Trinusa Indramayu dengan tegas mengatakan, pihaknya prihatin kalau ada proyek negara tidak terpampang papan proyeknya sebagai realisasi Keterbukaan Informasi Pubik.

“Papan informasi proyek itu harus terpasang dengan jelas dan harus terpasang di titik yang mudah terlihat, karena pasal itu tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010, yaitu tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tandas Teddy.

“Keberadaan ini akan saya laporkan ke Aparat Penegak Hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian karena ini sudah jelas ada indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tujuannya agar tidak ada ruang gerak bagi para kontraktor nakal yang dengan sengaja merugikan uang negara,” lanjut Teddy.

Di sisi lain, melalui media publik berharap kepada pihak terkait seperti BBWS-CC, secepatnya mengkoreksi dan turun ke lokasi proyek tersebut, serta melakukan pers rilis, agar dugaan kuat yang menyimpang dari spesifikasi bisa terkonfirmasi dan terklarifikasi dengan jelas dan utuh. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles