Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Luhut Akan Evaluasi Kebijakan Ekspor Benur

Jakarta, Demokratis

Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan meminta kebijakan ekspor benih lobster atau benur dievaluasi. Jika memang hasil evaluasi menunjukkan bagus, tetap jalan.

”Kemarin pesan Pak Menko, jangan takut kalau memang benar,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi kemarin (28/11) merujuk kepada Luhut yang juga Menko Marves itu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK dalam kasus ekspor benur. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Jodi menyebutkan bahwa evaluasi kebijakan yang dilahirkan di masa kepemimpinan Edhy itu ditekankan Luhut. Namun, Luhut tidak lantas menilai kebijakan tersebut keliru.

Menurut Jodi, Luhut hanya minta seluruh tahap dan prosedur dalam kebijakan itu dilaksanakan secara ketat. Misalnya syarat untuk budi daya. Jika itu dilakukan, ekspor benur diyakini tak akan menimbulkan masalah.

Selain itu, korupsi dan kolusi yang terjadi dalam implementasi kebijakan tersebut tidak boleh terulang. ”Tapi, sekali lagi, kita tunggu saja hasil evaluasi,” ungkap Jodi.

Apabila hasil evaluasi menyatakan bahwa kebijakan tersebut sudah bagus, Jodi menyatakan bahwa Menko Luhut ingin kebijakan itu dilanjutkan. Sebab, kebijakan yang dinilai baik diyakini akan memberikan manfaat bagi masyarakat. ”Kita harus bedakan antara kebijakan itu salah dan eksekusi (kebijakan) yang salah atau diselewengkan,” tuturnya.

Saat ini kebijakan ekspor benur sudah distop sementara. Itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pelaksana tugas direktur jenderal perikanan tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020. Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 26 November 2020 itu, dijelaskan soal penghentian sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) kepada para kepala dinas kelautan dan perikanan provinsi, kabupaten, maupun kota. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles