Jumat, November 15, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Luhut Panjaitan Mendadak Sampaikan Kabar Baik, Masyarakat Wajib Tahu!

Jakarta, Demokratis

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama 2 pekan mulai tanggal 21 September sampai 4 Oktober 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (20/9/2021).

“Dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa Bali, namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat,” kata Luhut.

Luhut menjelaskan, di Jawa-Bali kini tidak ada daerah yang memasuki level 4. Ini merupakan kabar baik

“Tidak ada kab/kota Level 4 di Jawa Bali. Ini harus disyukuri tapi Presiden mengingatkan agar kita tetap waspada dan hati-hati. Karena banyak negara setelah seperti ini naik lagi dengan cepat,” jelasnya.

Perpanjangan ini artinya memasuki PPKM Level 3 pekan kelima setelah sebelumnya diturunkan dari Level 4 pada 24 Agustus, 30 Agustus, 6 September, dan 13 September 2021.

Sebelumnya, PPKM Darurat telah diterapkan sejak Juli lalu saat lonjakan kasus terjadi.

Dalam 7 hari terakhir, kasus konfirmasi nasional cenderung stabil berada di angka 3 ribuan kasus per hari.

Angka ini telah jauh menurun dibanding ketika PPKM Level 3 pertama sebanyak 19.106 kasus.

Hari ini, kasus Covid-19 baru bertambah 1.932, kasus sembuh bertambah 6799, dan meninggal 166 dengan testing 150 ribu sekian.

Sementara, kasus aktif sudah kurang dari 60 ribu.

Lalu, kasus harian turun hingga 98 persen dari puncaknya pada Juli lalu

Diketahui, pada penerapan PPKM sejak minggu lalu, pemerintah menurunkan provinsi Bali menjadi Level 3.

Sehingga dari 11 kota/kabupaten level 4 pada minggu lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kota/kabupaten. (Albert S/Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles