Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Luhut Usul TNI Masuk Pemerintahan, Rivanlee Teriak: Lengserkan Pejabat Pikiran Orde Baru!

Jakarta, Demokratis
Usulan Luhut Binsar Pandjaitan perihal perwira TNI aktif masuk pemerintah menuai kritikan banyak pihak.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai bahwa wacana tersebut memperlihatkan negara mendiamkan pikiran Orde Baru (Orba).

“Usul dari LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) menunjukkan bahwa ternyata negara mendiamkan pikiran orbais di tataran pejabatnya,” kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar kepada, Senin (8/8/2022).

Menurut Rivanlee, Presiden Jokowi perlu menegur sekaligus “membersihkan” para pejabat dari pikiran Orba.

Penting bagi para pejabat fokus bekerja menyejahterakan rakyat.

Selain itu, Rivanlee menilai, usulan yang disampaikan Luhut juga menunjukkan kegagalan para pejabat dalam mengidentifikasi masalah di tubuh TNI, seperti banyaknya perwira yang nonjob.

Alih-alih melakukan evaluasi mendalam, ide yang dicetuskan justru membuka kembali keran dwifungsi TNI.

Menurut Rivanlee, penempatan perwira aktif TNI di pemerintahan membawa banyak konsekuensi.

Misalnya, penentuan posisi pada jabatan sipil tertentu bukan lagi berlandaskan kualitas seseorang, melainkan hanya dari kekuatan semata.

“Dalam hal ini jejaring TNI dengan pejabat publik yang berpotensi jelas melahirkan konflik kepentingan,” kata dia.

Oleh karenanya, sepatutnya ide Luhut memasukan perwira aktif TNI di kementerian/lembaga tidak direalisasi.

Sementara Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono, menilai bahwa gagasan itu perlu banyak pertimbangan.

Sebab, jika terealisasi, kemungkinan besar terjadi dwifungsi ABRI yang tidak sesuai semangat reformasi.

“Kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kita kembali ke era sebelumnya di mana ada dwifungsi ABRI,” kata Dave saat dihubungi Demokratis, Senin (8/8/2022).

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, yang kini dibutuhkan di kementerian/lembaga adalah sikap dan kemampuan profesional dalam bertugas.

“Yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi agar benar-benar hidup berjalan di Indonesia,” ujarnya.

Diusulkan Luhut

Wacana itu diketahui berawal dari Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Marves.

Luhut usul UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) direvisi dengan memuat pasal yang membolehkan perwira aktif TNI bertugas di kementerian/lembaga.

Hal ini telah diusulkannya sejak menjabat Menko Polhukam.

“Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” katanya dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).

Menurut Luhut, jika usulannya terwujud, tidak akan ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu.

Dengan begitu, kerja TNI semakin efisien.

Selain itu, menurut dia, para perwira tinggi AD nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarier di luar institusi militer.

“Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD (Kepala Staf TNI AD).”

“Bisa saja tidak KSAD, tapi dia di kementerian,” ujar purnawirawan jenderal tersebut.

Luhut mengatakan, ketentuan yang ia usulkan itu kini sudah berlaku bagi perwira aktif Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian/lembaga.

“Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan (Kementerian Pertahanan) nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI,” katanya.

Dimentahkan Jokowi

Tak berapa lama, usulan Luhut itu ditolak oleh Presiden Jokowi.

Menurut presiden, tak ada kebutuhan mendesak untuk menempatkan TNI. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles