Padangsidimpuan, Demokratis
Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Sopian Subri Lubis atas kasus korupsi dana Covid-19 menjadi 4 tahun yang sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (12/9/2023). Putusan Mahkamah Agung tersebut dengan Nomor 4102 K/Pid.Sus/2023.
Sedangkan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-731/L.2.15/Fu.1/09/2023 tanggal 11 September 2023.
“Pelaksanaan eksekusi ini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 4102 K/Pid.Sus/2023 terhadap terpidana, SSL, eks Kadis Kesehatan Padangsidimpuan tahun 2020,” jelas Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada pokoknya, surat ini memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi Medan No. 8/PID.SUS-TPK/2023 PT MDN, 9 Februari 2023. Yang mana, ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan No. 55/PID.SUS-TPK/2022 PT MDN, 21 Desember 2022.
Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa SSL, dengan penjara selama 4 tahun. Dan, pidana denda sebesar Rp200 juta. Yang ketentuannya, apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 bulan.
Lalu, menjatuhkan pidana tambahan ke terdakwa SSL, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp352 juta. Yang mana, terdakwa telah menitipkannya di rekening Kejari Padangsidimpuan.
Sebelumnya, terpidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipidsus telah menuntut, SSL, karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal ini, sebagaimana tertuang pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana ubahannya UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana surat dakwaan primair JPU.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, SSL, berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan pengurangan selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara. Dan denda sebesar Rp250 juta subsidair selama 6 bulan kurungan dan dengan perintah penahanan terhadap terdakwa.
Selanjutnya, menetapkan agar terdakwa SSL, membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp352 juta. Sekaligus menetapkan uang sebesar Rp352 itu dititipkan terdakwa pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Di mana, hal ini sesuai dengan Berita Acara Penyerahan (BAP) titipan uang pengganti kerugian keuangan negara, 5 Desember 2022 terhitung sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara. Dan, menetapkan uang tersebut dirampas untuk negara.
Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SSL, penjara selama setahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, maka penggantinya pidana kurungan selama sebulan.
Lalu, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, SSL, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp352 juta dengan memperhitungkan uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa sejumlah Rp352 juta yang dititipkan di RPL Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa SSL, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Terhadap putusan Majelis Hakim, terdakwa SSL menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa tersebut. Dan, putusannya, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Lalu, menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding tersebut, baik terdakwa maupun Tim JPU Tipidsus Kejari Padangsidimpuan mengajukan upaya hukum tingkat Kasasi ke MA RI.
“Bahwa terdakwa, sebelumnya berada dalam tahanan pada Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan sejak 19 Juli 2022 hingga 24 Agustus 2022. Kemudian dialihkan penahanannya dari tahanan lapas menjadi tahanan kota sejak 25 Agustus 2022 hingga 26 Agustus 2023,” terang Kasi Intel.
Kasi Intel memaparkan, bahwa Kejari Padangsidimpuan berkomitmen lakukan penegakan hukum yang tegas dan humanis sebagaimana dalam perkara ini. Di mana, JPU menuntut pidana badan selama 4 tahun dan di Pengadilan Tinggi Tipikor diputus 1,5 tahun.
“Demikian halnya, juga di Pengadilan Negeri diputus 1,5 tahun dan dengan perjuangan JPU maka putusan Mahkamah Agung menjadi 4 tahun,” akhir penjelasan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan. (U. Nauli Hsb)