Jumat, September 20, 2024

Mabes Polri Diminta Usut Kepemilikan IUP PT JAP Atas Dugaan Kejahatan Penambangan Tanah Merah

Subang, Demokratis

Anggota DPRD Kabupaten Subang H. Ujang Sumarna mencurigai, adanya aktivitas ‘bisnis’ tanah merah PT Jalupang Anugrah Panimuan (JAP) sebagai pihak yang dipercaya Pemkab Subang untuk mengerjakan pembukaan ruas jalan baru sepanjang 28 KM lebar 20 Meter di Kecamatan Cipeundeuy menuju ke Kecamatan Serangpanjang tidak memiliki Ijin Usaha Penambangan (IUP) sesuai koordinat.

“Untuk hal itu, kami minta pihak Mabes Polri mengusut dugaan adanya kejahatan perijinan tambang tanah merah yang meresahkan itu,” ujar dia, (1/1/2023) sebagaimana dilansir metrobuana.co.id.

Sikap anggota DPRD Subang H Ujang Sumarna yang menyoroti aktivitas pengangkutan tanah merah yang dilakukan PT Jalupang Anugrah Panimuan (JAP) untuk ruas jalan baru Cipeundeuy–Serangpanjang, mengemuka pasca terjadi insiden ‘penyanderaan’ puluhan truk pengangkut sampah oleh warga di Desa Cimayasari dan Desa Cipendeuy Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, dua pekan lalu gara-gara nekad melintasi jalan pemukiman warga di dua desa itu menuju TPA Jalupang.

Saat ditanya warga, puluhan sopir truk pengangkut sampah itu mengaku, terpaksa menggunakan jalan pemukiman di Desa Cipeundeuy dan Desa Cimayasari karena kondisi infrastruktur jalan khusus yang dibuat Pemkab Subang menuju Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Jalupang, kondisinya sudah lama hancur karena selama ini jalan khusus itu sering digunakan aktivitas truk pengangkut tanah merah yang diduga salah satu bisnisnya PT JAP.

Menurut  H Ujang Sumarna anggota DPRD Fraksi Gerindra ini, kerusakan jalan khusus untuk lalu lintas truk pengangkut sampah menuju TPA Jalupang yang saat tahun 2020/2021 lalu diperkeras menggunakan biaya APBD senilai Rp3 miliar itu, diduga kuat disebabkan oleh adanya lalu lintas armada truk berat jenis tronton pengangkut tanah merah PT JAP.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Jalupang Anugrah Panimuan (JAP) Helmi Sopyan mengaku, PT JAP sudah memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

“Adapun soal aktvitas pengangkutan tanah merah itu adalah aktivitas pembukaan ruas jalan baru dari Cipeundeuy-Serangpanjang,” jelas Helmi. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles