Jakarta, Demokratis
Mabes Polri resmi menahan Zaim Saidi (ZS) yang diciduk dan berstatus tersangka, buntut dari Pasar Muamalah yang menggunakan dirham dan dinar yang ia gagas.
“Sudah resmi ditahan,” kata Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (4/2/2021). Ia akan ditahan untuk 20 hari pertama dan bisa diperpanjang.
Penyidik menggunakan konstruksi Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang ancamannya 15 tahun-sehingga tersangka dapat ditahan.
Selain itu juncto Pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancamannya 1 tahun dan denda Rp 200 juta.
Seperti diberitakan ZS telah menggelar pasar yang melakukan transaksi jual beli menggunakan dinar dan dirham itu sejak 2014.
Pasar Muamalah yang terletak di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, itu sebelumnya ramai diperbincangkan warganet di media sosial.
Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar dan dirham yang dicetak oleh tersangka. Pasar tersebut juga mengenal barter.
Jumlah pedagang di pasar yang berdiri di lahan milik ZS itu antara 10 sampai 15 pedagang. Barang yang dijual-belikan di antaranya sembako, makanan, minuman, dan pakaian. Pasar buka dua pekan sekali, jam 10.00 sampai 12.00 WIB.
Tersangka menyediakan koin dinar dan dirham. Ia memesan koin itu dari PT Antam dan sejumlah kesultanan, dan menentukan harga koin itu berdasar harga emas dan perak yang dilansir di Antam ditambah 2,5 persen sebagai margin. (Red/Dem)