Senin, Desember 29, 2025

Mafia Solar Bersubsidi diduga Kembali Lancarkan Aktivitas Ilegalnya, Diminta Penegak Hukum Segera Tindaki

Bantaeng, Demokratis

Mafia BBM kini diduga kembali melancarkan aktivitas melakukan pengangkutan, penimbunan dan distribusi ilegal BBM jenis solar bersubsidi di Kab. Bantaeng, disinyalir aktivitasnya berlangsung di sejumlah titik dan Kecamatan Bissappu disebut sebut sebagai salah satu wilayah sorotan.

Sorotan itu disampaikan oleh Solidaritas Rakyat Sulawesi Selatan (SRS) melalui pernyataan sikapnya yang beredar di ruang publik dalam pernyataannya. Solidartas Rakyat Sulawesi Selatan mengungkapkan adanya hasil pemantauan dan informasi masyarakat terkait pergerakan kendaraan pengangkut BBM solar bersubsidi yang dinilai mencurigakan dan disinyalir kuat membawa solar bersubsidi dalam jumlah besar alias tidak sedikit.

“Berdasarkan pantauan lapangan serta informasi yang kami himpun, terdapat dugaan kuat adanya aktivitas pengangkutan dan distribusi BBM solar bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan SRS.

Selain itu, SRS juga menduga adanya lokasi penimbunan BBM solar ilegal di wilayah Kecamatan Bissappu dan sekitarnya dan sejumlah jalur yang kerap dilintasi kendaraan pengangkut tersebut disebut mengarah ke titik-titik yang dicurigai sebagai tempat sorotan penyimpanan sementara, BBM bersubsidi ilegal dimaksud.

Menurut SRS, praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius karena merugikan keuangan negara serta berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi energi.

Aktivitas tersebut juga diduga dilakukan secara terorganisir dan sistematis. Secara hukum, perbuatan penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Selain itu, praktik penimbunan dan distribusi tanpa izin juga berpotensi melanggar Pasal 53 UU Migas yang mengatur larangan kegiatan usaha migas tanpa perizinan resmi.

Atas dasar itu, SRS mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Bantaeng dan Polda Sulawesi Selatan, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan, menelusuri dugaan lokasi penimbunan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

SRS menegaskan, pembiaran terhadap praktik ilegal BBM bersubsidi berpotensi menimbulkan kerugian negara yang berkelanjutan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Mereka juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari aparat terkait.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut. (Muh. Ariansah)

Related Articles

Latest Articles