Tangerang, Demokratis
Wilayah hukum Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kini kembali menjadi sorotan di kalangan element masyarakat karena aktivitas penimbunan solar kian meresahkan.
Beralasan ingin mencari rezeki, kelompok penimbun solar disebut SBM kini semakin leluasa mengepul solar tanpa diketahui tujuan nya untuk apa. Kian menjamur disebut sebut menjadi persemakmuran. Pasalnya, mereka dapat mendapatkan puluhan ton solar per harinya dari beberapa POM SPBU dengan istilah sumur tempat mengecor.
Cara mereka dalam menyamarkan kepada masyarakat, dengan menggunakan kendaraan roda 4, mobil jenis box dan ternyata cara itu berhasil mengelabui aparat penegak hukum, ataukah memang sengaja dibiarkan oleh aparat penegak hukum, yang kemungkinan sudah ada cerita tentang bahasa berbagi itu indah.
Sepertinya akan menjadi pekerjaan rumah untuk institusi Polri, dan APH lainnya. Soalnya program Pertamina untuk menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum untuk mengawal berbagai proyek strategisnya, hanya isapan jempol belaka.
Padahal tujuan inisiatif kerjasama dilakukan Pertamina, yaitu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI untuk memberantas mafia Migas di seluruh Indonesia.
Bukan tanpa alasan isapan jempol tersebut dilontarkan element masyarakat kepada APH khususnya Kepolisian Resort Polresta Tangerang.
Dilihat pada saat ini masih ditemukan aktivitas para mafia BBM sedang mengisi di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang diduga sudah bekerja sama atau bersekongkol antara oknum petugas SPBU dengan kelompok mafia.
Dari pantauan awak media, salah seorang oknum petugas di SPBU saat sedang melakukan pengisian bahan bakar solar kepada kendaraan dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi bermuatan 4 ton itu, antara karyawan SPBU dan pemilik kendaraan terlihat akrab.
Belakangan diketahui, modus mereka (mafia) adalah dengan cara mengisi BBM berpindah-pindah tempat, dari satu SPBU ke SPBU lainnya dan selanjutnya dipindahkan ke mobil tangki yang sudah siap membawa hasil pengecoran dari sumur (SPBU).
“Setelah mengisi BBM di salah satu SPBU, mereka kemudian berpindah tempat ke SPBU lainnya. Dan itu dilakukan berkali kali hingga akhirnya tangki yang sudah dimodifikasi itu penuh dengan muatan solar kadang sebanyak 4 ton,” kata salah satu sumber di masyarakat, yang minta jati dirinya tidak disebutkan.
Saat ditemui di lokasi tempat para pengepul tersebut berkumpul, D*D*y (inisial-red), yang diketahui korlap di lapangan, bertugas untuk mengatur koordinasi mulai dari oknum APH dan oknum lainnya. Benar saja, tidak selang beberapa waktu, saat diketahui oleh mereka seseorang yang mengaku sebagai pengelola lokasi menemui awak media H E (inisial-red) dan meminta agar tidak dilakukan pemberitaan dan selanjutnya mengajak kerjasama.
Seperti diketahui, PT. Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi kepada SPBU yang ketahuan melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM, yakni dalam penyaluran BBM jenis solar yang tidak sesuai regulasi. Tertuang dalam Pepres 191/2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Jenis pelanggaran yang dikategorikan ialah, pengisian solar bersubsidi dengan jerigen tanpa surat rekomendasi, pengisian kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan administrasi dan melayani pengisian atau transaksi diatas 200 liter dan atas kecurangan yang dilakukan oleh SPBU tersebut, harusnya Pertamina menjatuhkan sanksi kepada pihak pengelola SPBU, berupa penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H walaupun sudah dilakukan konfirmasi untuk dimintai tanggapan lewat pesan WhatsApp oleh media namun dirinya lebih memilih diam. (Tim Dem)