Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mahasiswa Asal Sukabumi Terancam Hukuman Mati

Untuk melancarkan aksinya, tersangka minta Dariansyah pergi ke rumah ibunya tidak jauh dari lokasi. Setelah Dariansyah beranjak ke rumah ibu tersangka, TRB mempersilakan korban duduk terlebih dahulu dengan alasan, tersangka akan mengambil uang.

Ternyata TRB mengambil senjata tajam berupa samurai dan golok dan langsung membacok korban, menusuk perut dan dada korban. Edi pun meninggal di tempat.

Mendengar adanya keributan, Dariansyah kembali ke rumah tersangka untuk mencari Edi. Di lokasi, dia melihat Edi sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan. Tersangka yang melihat Dariansyah langsung mengejarnya kemudian menganiaya dengan cara menyabet kepala dan dada Dariansyah menggunakan sebilah samurai. Setelah melampiaskan emosinya, tersangka melarikan diri ke arah perkebunan.

Mendapat informasi kasus pembunuhan, anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi bergerak ke lapangan dan pada Jumat (14/5/2021), sekitar pukul 14.30 WIB menangkap tersangka di warung di Jalan Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon.

Lukman menambahkan, saat hendak ditangkap tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Akhirnya, tersangka dilumpuhkan dengan cara ditembak betisnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles