”Tersangka melakukan aksinya seorang diri dan sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk memuluskan rencananya membunuh korban,” terang Lukman Syarif.
Kapolres menambahkan, TRB, 24, terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan seorang korban tewas di tempat dan satu lainnya luka parah.
”Tersangka, kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati,” kata Lukman Syarif.
Dia menjelaskan, berdasar penyidikan pembunuhan itu dilakukan tersangka bukan secara spontan atau tidak terencana. Sebelum melakukan aksi sadisnya, TRB membuat skenario untuk menghabisi nyawa korban, Edi Hermawan.
Lukman menjelaskan, aksi tersangka sudah tersusun rapi, sedangkan motif pemuda itu menghabisi nyawa korban karena emosi selalu ditagih utang hingga akhirnya memutuskan menghabisi nyawa Edi. (Red/Dem)