Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mahfud MD: 92 Persen Calon Kepala Daerah Dibiayai Cukong

Jakarta, Demokratis

Keterlibatan cukong di dalam proses pemilihan kepala daerah juga disoroti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Hampir semua calon kepala daerah yang bertarung di arena Pilkada dibiayai oleh cukong, katanya.

“Di mana-mana, calon-calon (kepala daerah) itu, 92 persen, dibiayai oleh cukong dan sesudah terpilih melahirkan korupsi kebijakan,” kata Mahfud dalam diskusi bertajuk ‘Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi’ yang disiarkan akun Youtube Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Jumat (11/9).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, sudah cukup lama cukong hadir dalam proses demokrasi di Indonesia. Terutama setelah Pemilu diselenggarakan secara terbuka, alias pemilihan dilakukan langsung oleh rakyat.

Para cukong ini, dijelaskan Mahfud, bekerja sama dengan calon kepala daerah untuk mendapat keuntungan dari kebijakan yang akan dikeluarkan setelah memenangkan Pemilu.

“Korupsi kebijakan itu lebih berbahaya dari korupsi uang. Kalau uang bisa dihitung, tapi kalau kebijakan dalam bentuk lisensi penguasaan hutan, lisensi-lisensi penguasaan tambang yang sesudah saya periksa itu tumpang tindih,” papar Mahfud.

“Karena ada undang-undang yang menyatakan misalnya, seorang Bupati itu boleh memberi lisensi eksplorasi tambang untuk sekian persen luasnya daerah,” sambungnya.

Adapaun realisasinya, Mahfud melihat lisensi yang diberikan kepala daerah kepada para cukong-cukongnya itu lebih luas dari yang seharusnya. Banyak kepala daerah yang juga berinisiatif membuka izin baru bagi para cukong yang pernah membantu membiayai masa kampanyenya.

Sebelum Mahfud MD, ekonom senior Rizal Ramli juga telah mengungkap keterlibatan dan keterikatan cukong dalam proses pemilu yang ada di Indonesia. Hal itu pula yang menjadi salah satu argumentasi yang diajukannya dalam gugatan terhadap Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). (Albert S/Demokratis)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles