Jakarta, Demokratis
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bisa saja bebas dari tuntutan pidana jika terbukti diperintah melakukan penembakan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Karena itu, Mahfud berharap Bharada E memberikan kesaksian secara utuh di pengadilan.
“Mungkin saja kalau dia (Bharada E) diperintah, bisa saja bebas,” kata Mahfud MD saat konferensi di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Bharada E diperintahkan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red),” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Peristiwa tewasnya Brigjen J terjadi pada Jumat (8/7/2022), di salah satu rumah sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Awalnya, Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antarpolisi yang melibatkan Bharada E.
Akan tetapi, berdasarkan hasil penyelidikan tim khusus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti. Bharada E justru menembak Brigadir J dengan Brigadir RR, karena diperintah Ferdy Sambo. Senjata Brigadir J, digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).
“Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal,” kata Sigit. (Rio)