Jakarta, Demokratis
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya membuat laporan resmi terkait dugaan mark-up dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).
Mahfud menilai permintaan tersebut tidak sesuai dengan prinsip dasar hukum pidana. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya langsung menindaklanjuti setiap informasi dugaan tindak pidana tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.
“Agak janggal, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark-up Whoosh. Dalam hukum pidana, kalau sudah ada indikasi peristiwa pidana, aparat mestinya langsung menyelidiki, bukan menunggu laporan,” tulis Mahfud melalui akun X (twitter) miliknya, Senin (20/10/2025).
Mahfud menjelaskan, laporan masyarakat dibutuhkan hanya ketika aparat belum mengetahui adanya suatu peristiwa pidana. Namun dalam kasus Whoosh, kata dia, dugaan penyimpangan itu sudah menjadi isu publik yang ramai diperbincangkan di media.
“Kalau sudah terbuka, seharusnya penyelidikan bisa dimulai. Aparat juga bisa memanggil sumber informasi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Mahfud juga menyayangkan apabila lembaga sebesar KPK belum mengetahui bahwa pernyataan mengenai dugaan mark-up proyek whoosh sudah terlebih dahulu dipublikasikan secara luas oleh media.
Sebelumnya, dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya, Mahfud mengungkap adanya dugaan pembengkakan biaya pembangunan kereta cepat whoosh. Ia menyoroti perbedaan mencolok antara biaya pembangunan per kilometer di Indonesia yang disebutnya tiga kali lebih mahal dibandingkan di China.
Pernyataan itu kemudian menarik perhatian publik dan mendorong respons KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa lembaganya membuka peluang untuk menindaklanjuti isu tersebut, tetapi KPK meminta Mahfud menyampaikan laporan resmi agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Dasuki)