Jumat, Juni 27, 2025

Main Batu Goyang, Empat Pria Nginap di Hotel Prodeo

Tapteng, Demokratis

Empat pelaku judi batu goyang (domino) asal Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), digelandang ke kantor polisi. Keempat pelaku tertangkap basah sedang asik main batu goyang di warung Pakpahan, di Jalan Pesantren Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (21/8/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari empat pelaku yang ditangkap, tiga diantaranya berprofesi sebagai supir yakni P (28) warga Jalan Pesantren Kelurahan Budi Luhur Kecamatan Pandan, AM (53) warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan I Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik, dan PS (49) warga Jalan Sutoyo Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sibolga Kota.

Satu pelaku lainnya yakni LG alias T (44) berprofesi sebagai wiraswasta. LH merupakan warga Jalan Padang Sidempuan Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Pandan. LG juga merupakan target dugaan penyalahguna narkotika. Polisi menyita dua puluh lima buah batu domino dan uang tunai Rp 110.500, untuk dijadikan barang bukti.

Imformasi yang dihimpun, tertangkapnya para pelaku berawal saat personil Polres Tapteng sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan dugaan kasus penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Pesantren, Kelurahan Budi luhur, Kecamatan Pandan. Polisi mendapatkan informasi jika target sedang berada di sebuah warung milik marga Pakpahan.

Saat dilakukan penangkapan terhadap target, LG alias T sedang bermain judi domino dengan tiga orang temannya yakni P, AM dan PS. Endingnya, para pelaku digelandang ke kantor polisi dan untuk sementara waktu diinapkan di hotel prodeo milik Mapolres Tapteng.

“Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke 2e Subs Pasal 303 Bis dari KUHPidana Jo UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban judi. Ancaman hukuman maksimal. sepuluh tahun penjara,” ujar Kasubbag Humas Polres Tapteng, Ipda J Sinurat, melalui pesan tertulis, Senin (24/8/2020). (MH)

Related Articles

Latest Articles