Jakarta, Demokratis
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengingatkan publik tak memilih calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Mereka harus dianggap sebagai sosok yang berkhianat dengan sumpah jabatannya.
“MAKI meminta kepada seluruh rakyat Indonesia memboikot dan tidak memilih calon legislatif atau siapapun itu yang mantan napi koruptor. Karena apa, mereka telah berkhianat pada rakyat dan terhadap sumpah jabatan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Boyamin tak habis pikir para napi koruptor ini masih berani mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Padahal, mereka sudah terbukti pernah melakukan praktik korupsi.
“Dan itu sudah berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
“Ini sangat mengecewakan ketika masih diperbolehkan bahkan ada yang berani maju (mencalonkan diri, red) dari mantan napi koruptor,” sambung Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap ada 15 caleg yang maju di Pileg 2024. Temuan ini hanya berasal dari klaster DPR.
Berikut ini nama-nama dari 15 mantan napi kasus korupsi yang menjadi bakal caleg berdasarkan temuan ICW. Sembilan orang di antaranya merupakan bacaleg DPR.
- Abdullah Puteh (nomor urut 1 – Nasdem), daerah pemilihan (dapil) Aceh II. Mantan napi korupsi kasus pembelian dua unit helikopter ketika menjabat gubernur Aceh.
- Rahudman Harahap (nomor urut 4 – Nasdem), dapil Sumatera Utara I. Mantan napi korupsi kasus dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
- Abdillah (nomor urut 5 – Nasdem), dapil Sumatera Utara I. Mantan napi korupsi kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
- Budi Antoni Aljufri (nomor urut 9 – Nasdem), dapil Sulawesi Selatan II. Mantan napi korupsi kasus suap penanganan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang.
- Eep Hidayat (nomor urut 1 – Nasdem), dapil Jawa Barat IX. Mantan napi korupsi kasus biaya pungut pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
- Rokhmin Dahuri (nomor urut 1 – PDIP), dapil Jawa Barat VIII. Mantan napi korupsi kasus dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
- Al Amin Nasution (nomor urut 4 – PDIP), dapil Jawa Tengah VII. Mantan napi korupsi kasus penerimaan suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan guna memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
- Nurdin Halid (nomor urut 2 – Golkar), dapil Sulawesi Selatan II. Mantan napi korupsi kasus distribusi minyak goreng Bulog.
- Susno Duadji (nomor urut 2 – PKB), dapil Sumatera Selatan II. Mantan napi korupsi kasus pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
Selain itu, ada enam mantan napi kasus korupsi yang menjadi bakal caleg DPD. Berikut adalah nama-namanya.
- Patrice Rio Capella (nomor urut 10), dapil Bengkulu. Mantan napi korupsi kasus penerimaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
- Dody Rondonuwu (nomor urut 7), dapil Kalimantan Timur. Mantan napi korupsi kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang 2000-2004 (Saat itu Dody selaku anggota DPRD Kota Bontang).
- Irman Gusman (nomor urut 7), dapil Sumatera Barat. Mantan napi korupsi kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
- Emir Moeis (nomor urut 8), dapil Kalimantan Timur. Mantan napi korupsi kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004.
- Cinde Laras Yulianto (nomor urut 3), dapil Yogyakarta. Mantan napi korupsi kasus dana purna tugas Rp 3 miliar.
- Ismeth Abdullah (nomor urut 8), dapil Kepulauan Riau. Mantan napi korupsi kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004, saat menjabat sebagai ketua Otorita Batam. (EKB)