Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Makin Panas! Kompolnas Desak Polri Lakukan Pemberhentian Tidak Hormat Terhadap Ferdy Sambo

Jakarta, Demokratis

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Desakan tersebut diutarakan salah satu Komisioner Kompolnas, yakni Poengky Indarti.

Menurutnya, pemecatan jenderal bintang dua itu bisa dilakukan melalui sidang kode etik.

“Saudara FS (Ferdy Sambo) ini diproses lewat sidang kode etik, bisa dilakukan dengan cepat,” ujar Poengky dikutip Minggu (21/8/2022).

Poengky menjelaskan, dalam sidang kode etik nanti, Polri bisa melakukannya dengan terbuka untuk umum, sehingga publik bisa menyaksikannya.

“Kompolnas bisa hadir dalam sidang kode etik itu,” jelas Poengky.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut soal pemecatan Ferdy Sambo dari institusi Polri akan ditentukan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan,” kata Dedi kepad awak media, Rabu (10/8/2022).

Meski demikian, ia belum dapat memberikan informasi terkait kapan sidang KKEP untuk Ferdy Sambo akan digelar. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles