Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Manageman Obyek Wisata Sari Ater Sesalkan Sikap Pemkab Subang Yang Melaporkan ke Kejati Jabar

Subang, Demokratis

Managemen PT Sari Ater Hotel & Resort lewat pimpinannya H Dadang Julia, didampingi Publik Relations Manager H Yuki Azuania dan Corporate Legal Manager, Tri Hendianto, menyesalkan aksi main lapor yang dilakukan Pemkab Subang kepada Kejati Jabar. Karena pelaporan tersebut tanpa konfirmasi terlebih dahulu, padahal pihak Sari Ater sudah lama bekerjasama dengan pihak Pemda.

“Sampai saat ini kami dari Sari Ater belum mendapatkan konfirmasi dari Pemkab Subang terkait pelaporan ke Kejati Jabar,” ujar H Dadang dalam jumpa pers bersama puluhan awak media di Aula Jambu Kompleks Wisata Sari Ater Subang, Rabu (25/1/2023).

“Seharusnya sebelum melakukan pelaporan ke kejati, pihak Pemda subang konfirmasi terlebih dahulu kepada kami, kan sudah diatur dalam perjanjian, sebaiknya ya konfirmasi dulu, kita bekerjasama sudah lama,” tegas dia.

H Dadang juga mengakui, bahwa sepanjang tahun 2020 dan 2021, Sari Ater mengalami kerugian besar akibat pandemi Covid-19.

“Selama 2020 dan 2021 memang betul pihak Sari Ater mengalami kerugian cukup besar akibat pandemi Covid-19,” ucap dia.

Corporate Legal Manager PT Sari Ater Subang, Tri Hendianto, juga mengakui hingga kini pihaknya belum mendapat konfirmasi dari pemda terkait pelaporan ke kejati tersebut.

“Belum ada konfirmasi dari pihak Pemda, baru di media saja,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Pemkab Subang melaporkan pengelola obyek wisata Sari Ater kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Dilansir laman  Jabar Press.com,  Tim Kuasa Hukum Pemda Subang Dede Sunarya menerangkan, Pemda Subang membuat laporan ke Kejati Jawa Barat karena merasa dirugikan oleh pengelolaan objek wisata Sariater.

Pemda Subang, dijelaskan Dede, menduga ada unsur tindakan pidana dari pengelola objek wisata Sariater sehingga dirugikan.

“Misalnya kewajiban yang tidak dipenuhi secara bagi hasilnya, tentang penyerahan aset, pembuatan dokumen audit keuangan tidak dilakukan komunikasi,” papar Dede.

Seharusnya menurut Dede, penunjukan audit keuangan ditentukan bersama antara pihak Pemda dan Sariater.

“Jadi dia kelola sendiri dia tunjuk audit sendiri, kemudian dia setor,” tambahnya.

Kemudian, masih dijelaskan oleh Dede, setelah melakukan analisa bersama tim, ditemukan adanya indikasi tata kelola yang merugikan negara.

Dia juga menjelaskan jika Pemda Subang sudah melakukan perjanjian bersama dengan pihak Sariater sejak tahun 1987 sesuai dengan addendum sebanyak 3 kali, yakni pada tahun 1991, 2005, hingga tahun 2012.

“2027 ini akan berakhir, dan selama 3 kali addendum itu penyerahan aset belum juga dilakukan,” tegas Dede.

Semestinya, masih kata Dede, aset Pemda Subang yang berada di Sariater sudah diserahkan sejak perjanjian addendum 2012 lalu. Selain itu, Pemda Subang juga menduga bahwa Sariater melakukan kerjasama dengan pihak lain tanpa persetujuan Pemda Subang.

“Nilai kerugiannya berapa nanti itu kewenangan auditor penyidik, yang pasti nilainya sangat besar,” tegas Dede lagi.

Saat dikonformasi ke Kejati Jabar, melalui Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap, membenarkan terkait adanya laporan dari Pemda Subang. (Abh/Adv)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles