Maximal benefit and minimal cost
(Teori Ekonomi Adam Smith)
Ungkapan di atas kita artikan banyak untung dan sedikit ongkos biaya pengeluaran. Kaidah ini dimiliki oleh para manejerial bisnis dalam bekerja untuk memerapkan jangan sampai terjadi rugi. Para manejerial sangat berhati-hati dan menjaga prinsip ini.
Kaidah dan prinsip para menejerial bisnis ini popular. Sebab yang utama dalam dunia perdagangan tujuan pokok adalah mencari laba dan untung sebesar-besarnya. Maka tidak mengherankan kalau para pedagang selalu kajiannya untung dan rugi.
Sudah lama prinsip ini dipakai dalam bidang perdagangan jual beli barang. Secara internasional perdagangan disertai dengan variabel lain sesuai dengan bidangnya.
Beberapa teori muncul mengembangkan dan mengadoptasi dari prinsip di atas. Maka muncul teori terkenal wealth economy atau teori kesejahteraan. Yang lazim juga dikatakan sebagai ekonomi klasik. Terkait di situ teori upah/gaji.
Teori ini disponsori Adam Smith berkebangsaan Jerman. Penetapan gaji atau upah. Bagimana cara dan penetapan upah minimum. Karena ditemukan ketidakadilan ekonomi dalam mendapatkan untung. Lalu ditetapkanlah upah minimum bagi pekerja.
Lebih lanjut bertolak dari teori ekonomi Adam Smit-lah sampai muncul ekonomi kesejahteraan. Berkeadilan mencari untung dan laba. Dilarang hanya mencari untung belaka.
Maka muncullah konsep keadilan ekonomi syariah mengadopsi ekonomi yang berkeadilan. Dengan pelbagai faktor terkait. Mulai dari hal haramnya sumber ekonomi, gaji dan tata laksana menejeriel di lapangan. Hingga konsep perjanjian ekonomi, pemilik modal dan sebagainya.
Selanjutnya dari paparan di atas dapat kita catatkan beberapa hal, yaitu teori ekonomi klasik teori gaji atau upah teori ekonomi syariah. Yang berdasakan ajaran agama. Konsep ekonomi klasik Adam Smith disebut juga teori ekonomi liberal.
Teori ini telah lama diterapkan dan segala kelemahan dan keunggulannya. Sementara teori kedua yakni teori ekonomi upah dan gaji telah dikaji urgensi dan mamfaatnya. Tinggal teori ekonomi syariah mulia diterapkan dengan pelbagai kelemahan dan problemanya.
Bagaimanapun ekonomi yang melibatkan aspek kehidupan masyarakat kita memahami persosalannya serta mencari way out-nya di Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Terlebih lagi semakin luasnya aspek ekonomi itu. Misalnya bidangnya, seperti bank, pasar, barang dan uang. Kerja sama ekonomi, upah dan pekerja dlsbnya.
Untuk menghindari perang ekonomi dan upaya kolaborasi kian penting di masa mendatang. Prinsip mencari untung semata, lalu menelupakan faktor kemanusiaan lainnya harus ditinggalkan. Prinsip ekonomi berpatokan syariah dan ajaran agama mestilah diupayakan.
Titik tuju kita adalah ekonomi berkeadilan, namun kerja sama dipentingkan. Kita hidup bersama dunia yang damai dan bermartabat mutlak adanya. Pola syariah mari kita utamakan. Semoga sukses. Insya Allah.
Jakarta, 4 September 2023
*) Penulis adalah Doktor Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta