Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maneger PT CPA Dilaporkan ke Polisi

Tapteng, Demokratis

Selain meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Salomo Tinambunan, warga Lingkungan IV Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), melalui Law Office RHa Hasibuan SH & Patners melaporkan balik manager PT CPA (Cahaya Pelita Andika), Ampi Negara Harahap, ke pihak penegak hukum.

Ampi Negara Harahap dinilai telah melakukan pembohongan publik dengan mengadukan Salomo Tinambunan sehingga menjadi tersangka tindak pidana secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan menguasai lahan perkebunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.

“Selaku kuasa hukum Salomo Tinambunan, pada tanggal 7 Februari 2022 kami telah mengadukan balik saudara Ampi Negara Harahap ke pihak Polres Tapteng,” kata Yasser Habibie SH, Sabtu (12/2/2022).

Menurut Yasser, pengaduan Ampi Negara Harahap terhadap kliennya merupakan pengaduan palsu dan sangat keliru. Pasalnya, lahan yang diusahai dan kuasai adalah milik kliennya, dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah secara hukum. Konon lagi, lahan yang dipersoalkan telah dikuasai Salomo Tinambunan sejak tahun 2000 dan saat ini telah menghasilkan.

“Pada tahun 2018 telah ada kesepakatan dengan pimpinan perusahaan tentang tapal batas. Kenapa sekarang dipersoalkan lagi. Ini aneh dan bisa dikatakan fitnah,” ujar Yasser.

Sebagai kuasa hukum Salomo, Yasser akan terus melakukan perlawan hukum demi sebuah kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Yasser meyakini, pihak penegak hukum akan bersikap profesional dalam menangani perkara yang membelit kliennya.

“Bagaimana mungkin klien kami menjadi tersangka secara tidak sah menguasai lahan yang memang miliknya sendiri. Kita berharap polisi dapat bersikap adil dan profesional,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, PT Cahaya Pelita Andika melalui General Manager Ampi Negara Harahap, melaporkan Salomo Tinambunan ke Polres Tapteng. Laporan Polisi Nomor LP/85/III/2021/SU/Res.Tapteng tertanggal 24 Maret 2021, melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan perkebunan oleh Salomo Tinambunan.

Pelaporan tersebut mengakibatkan Salomo Tinambunan dijadikan tersangka sesuai surat Nomor : S.Pgl/22/I/RES.1.24/2022/Reskrim tertanggal 14 Januari 2022. Merasa dikriminalisasi, Salomo meminta perlindungan hukum kepada Kapolri. Surat permohonan yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo ini dikirimkan pada tanggal 31 Januari 2022. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles