Kamis, Agustus 7, 2025

Mangkir Tiga Kali, Kejagung Akan Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Jakarta, Demokratis

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Riza Chalid akan ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Langkah ini dilakuan sebagai syarat penerbitan red notice.

“Minggu depan ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (7/8/2025).

Penetapan status buronan itu dikarenakan Riza Chalid selalu mangkir penggilan pemeriksaan di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023.

Selain itu, penetapan tersebut juga bertujuan untuk memenuhi syarat dalam proses penerbitan red notice untuk Riza Chalid.

Langkah tersebut dilakukan untuk memulangkan Riza Chalid ke Indonesia. Sebab, beredar informasi, pengusaha minyak itu berada di Malaysia. Bahkan telah menikahi kerabat Kesultanan negeri jiran tersebut.

“Salah satu syarat red notice kan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan DPO,” kata Anang.

Adapun, sejak ditetapkan tersangka, penyidik diketahui telah tiga kali menjadwalkan pemeriksaan tepatnya pada 24 dan 28 Juli, serta 4 Agustus 2025. Namun, Riza Chalid tak pernah menghadirinya.

Muhammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak merupakan satu dari sembilan orang yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023.

Sementara untuk tersangka lainnya yakni Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktjr Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018.

Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020; Martin Haendra Nata (MH) selaku Bisnis Development Manager PT Travigura tahun 2019-2021; dan Indra Putra Harsono (IP) selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina. Selain itu menyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles