Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Kades dan Kades Definitif Sukasari Diduga Selewengkan Dana BUMDes

Subang, Demokratis

Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oknum penguasa berimplikasi memporak poranda tatanan birokrasi memang tak terbantahkan. Seperti kodratnya bila kekuasaan cenderung korup itu bukan isapan jempol belaka.

Jika ada yang mengatakan bila penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sudah menjalar hingga ke tingkat pedesaan, fenomena itu memang telah lama berlangsung, hanya saja ada yang mencuat dan tidak mencuat ke permukaan.

Demikian halnya dengan dugaan perbuatan KKN yang terjadi di Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersumber dari Dana Desa (APBN) tahun 2018 dan 2019.

Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan berbagai sumber dihimpun awak media menyebutkan, oknum Kepala Desa Sukasari ‘Nar’ dan mantan Kepala Desa Sukasari ‘Cep Juh’ dituding telah menyelewengkan dana BUMDes tahun 2018 dan 2019, sehingga negara/desa berpotensi dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Diterangkan, pada TA 2018 Desa Sukasari  mendapat kucuran Dana Desa diperuntukan modal kerja BUMDes sebesar Rp 65 juta dan TA 2019 mendapat sebesar Rp 60 jutaan, namun hingga kini baik penggunaan dana dan jenis usaha apa yang dikelola tidak jelas juntrungannya.

Ketika dikonfirmasi di kantornya, Senin (9/12) Kepala Desa Sukasari Nariman menerangkan, bila dana BUMDes TA 2018 dari jumlah sebesar Rp 65 juta. “Sebanyak Rp 38 juta dipakai secara pribadi oleh mantan Kepala Desa Sukasari Cep Juh saat masih menjabat, sedangkan sisanya Rp 27 juta masih ada dan diamankan,” ujarnya. Namun ketika ditanya sisa dana itu diamankan dimana, Nariman hanya membisu dan tertegun saja tidak menjawab.

Sedangkan dana BUMDes TA 2019 sebesar Rp 60 jutaan dipinjam sementara untuk menggalang keperluan pembelian perlengkapan kantor dan ATK, karena barang-barang inventaris desa seperti kipas angin, wifi, dispenser dsb dibawa oleh mantan Kepala Desa Cep Juh.

“Jika nanti dana program tahap III cair, uang pinjaman modal usaha BUMDes akan dibayarkan,” kilahnya. Namun berdasarkan pantauan awak media hingga kini kendati dana tahap III sudah cair tidak ada pembayaran.

Terpisah, mantan Kades Sukasari Cecep Juhyar, ketika dikonfirmasi di kediamannya beberapa waktu lalu, mengakui bila dana BUMDes itu dipakai oleh dirinya karena saat itu ada kebutuhan mendadak. Nilainya sebesar Rp 20 juta, bukan Rp 38 jutaan seperti diterangkan Kades Sukasari definitif Nariman. “ Nanti jika sudah punya uang akan segera dikembalikan,” ujarnya singkat.

Atas kasus ini, ketika dimintai tanggapan Kabid Pengaduan Masyarakat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI (GNPK-RI) Kabupaten Subang Yudi Prayoga Tisnaya mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan, untuk segera menyelidiki terendusnya dugaan kasus pelanggaran hukum itu.

Menurutnya, Dana Desa (DD) dialokasikan program BUMDes bila tidak direalisasikan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ditetapkan di APBDes, itu merupakan perbuatan yang mengarah tindakan korupsi.

Pihaknya berjanji akan menelusuri ke lapangan guna menghimpun data dan fakta yuridis. Bila sudah diperoleh data yang valid akan membawanya ke ranah hukum.

“Kami juga meminta apabila di kemudian hari kedapatan oknum-oknum yang terlibat terbukti, agar aparat penegak hukum memberi hukuman yang setimpal agar ada efek jera,” tandasnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles