Jakarta, Demokratis
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Pantauan wartawan, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025) pada pukul 09.18 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja putih, kopiah hitam, serta kacamata, dan didampingi juru bicaranya, Anna Hasbie.
“Iya saya menghadiri panggilan dari KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujar Yaqut kepada wartawan sebelum masuk ke gedung KPK.
Yaqut tampak membawa sebuah map berwarna biru, namun enggan membeberkan isinya.
“Enggak ada, saya hanya persiapan saja,” ucapnya.
Ia juga menegaskan tidak membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana pada pemeriksaan sebelumnya. “Tidak ada,” kata Yaqut singkat.
Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa saat kasus ini masih di tahap penyelidikan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025) selama hampir lima jam. Saat itu, ia mengaku ditanya mengenai pembagian kuota tambahan haji 2024.
“Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujarnya.
Ketika ditanya soal dugaan perintah dari Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut memilih tidak berkomentar.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025). KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski hingga kini belum menetapkan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Berdasarkan SK Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dari kuota haji khusus, 9.222 dialokasikan untuk jamaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. Namun, KPK menemukan adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel.
Setoran yang diberikan perusahaan travel kepada pejabat Kemenag berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota dengan kurs Rp16.144,45.
Sementara itu, 10.000 kuota haji reguler dibagikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak dengan 2.118 jamaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jamaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.
Namun, pembagian kuota itu diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Perubahan komposisi tersebut menyebabkan sebagian dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara justru dialihkan ke travel swasta. (Dasuki)