Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Pjs Kades Kihiyang, Binong, Subang Diduga Selewengkan Keuangan Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah

Subang, Demokratis

Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oknum penguasa berimplikasi memporak poranda tataran birokrasi, memang tak terbantahkan. Seperti kodratnya bila kekuasaan cenderung korup itu bukan isapan jempol belaka.

Ironisnya, pelakunyapun tak hanya kaum elit pejabat birokrat dan politisi di level pemerintahan pusat saja, tapi kini sudah merambah kepada pejabat pemerintahan hingga level bawah.

Konkritnya, praktek korupsi ini seperti ditudingkan ke mantan Pjs Kades Kihiyang, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, berinisial Ksn yang menjabat dua periode dengan rentang waktu Juni 2019 sampai Juni 2020 diduga menyelewengkan dana keuangan desa Kihiyang lebih dari Rp 130 jutaan.

Narasumber yang belum bersedia menyebut identitasnya kepada awak media (14/8/2020) memaparkan dana yang diduga digelapkan bersumber dari uang cadangan biaya Pilkades Rp 15 juta, Dana Desa (DD) tahap II sebesar Rp 86 juta, insentif Kades Rp 14 juta, asuransi Rp 4 juta, pajak Banprov Rp 9,6 juta, pajak DD tahap I sebesar Rp 10,6 juta dan masih banyak lainnya hingga mencapai Rp 160 jutaan.

“Imbas dari permasalahan itu, Dana Desa yang telah dialokasikan untuk BLT DD tahap III dan  akan disalurkan kepada 107 keluarga penerima manfaat (KPM) hingga kini belum bisa dinikmati, padahal mestinya dilaksanakan pada bulan Juli, seperti desa-desa lain,” ujar sumber.

Menurut sumber dugaan sejumlah dana yang diselewengkan Ksn yang diadukan ke Camat hanya dana bersumber DD dan sudah dibuatkan surat pernyataan. Tetapi ketika sudah berakhir waktu yang dijanjikan dalam surat pernyataan pada Jumat (7/8), Ksn tidak bisa menepati.

Setelah ditelusuri banyak keuangan desa yang diduga diselewengkan mantan Pjs Kades Kihiyang. Saya mendengar informasi dari masyarakat bahwa Ksn selain dilaporkan ke Camat Binong juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Subang.

Mencermati kasus itu, seorang anggota BPD Kihiyang Hari merasa geram. Ia angkat bicara dan menyatakan bila mantan Pjs Kades Ksn dituding banyak melakukan penyimpangan anggaran Desa Kihiyang.

“Setelah ditelusuri banyak keuangan desa yang diduga diselewengkan mantan Pjs Kades Kihiyang. Saya mendengar informasi dari masyarakat bahwa Ksn selain dilaporkan ke Camat Binong juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Subang,” tuturnya.

Menurut Hari, terkait permasalahan ini Camat diminta menindaklanjuti secara serius, lantaran pada saat Ksn masih menjabat menjadi domain binaannya.

Kata Hari, pihak BPD masih terus mengupayakan penyelesaian, namun Ksn terkesan tidak kooperatif diundang untuk hadir ke Desa Kihiyang tidak datang, bahkan dijemput ke kediamannya tidak berkenan hadir.

Kini upaya BPD, lanjut Hari, berencana mendesak Pjs Kades Kihiyang baru Hariri, agar bisa menghadirkan mantan Pjs Kades Kihiyang Ksn. “Tempatnya bisa di kantor Desa Kihiyang atau mungkin kantor Kecamatan Binong,” pungkasnya.

Pjs Kades Kihiyang Hariri SIP yang dihubungi via telepon seluler (15/8) membenarkan adanya dugaan penyelewengan keuangan Desa Kihiyang. Menurutnya kasus itu sudah difasilitasi oleh Camat Binong dan yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan akan mengembalikan pada Jumat (7/8). Namun pada saat yang dijanjikan Ksn tidak bisa memenuhi janjinya dan ketika dihubungi minta waktu hingga Senin malam (17/8).

Pentolan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi–RI (GNPK-RI) Kabupaten Subang Adang Sutisna SH saat dimintai tanggapan di kantornya Sekretariat BTN Puskopad Sukajaya Blok A81 Kelurahan Cigadung (15/8) menyesalkan bila hal itu terjadi.

“Perbuatan oknum tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 2 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sementara di Pasal 3, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipadana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

“Ketika pelaku kendati sudah mengembalikan uang yang dikorupsinya tidak serta merta menghapus hukuman pidananya. Hal itu seperti tegaskan di Pasal 4, disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tegasnya.

“Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum, bila nanti sudah diketemukan fakta yuridisnya secara lengkap,” pungkasnya. (Abh/Esuh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles