Jumat, September 20, 2024

Mantan Suami Berharap Polres Indramayu Segera Panggil Pihak Terlapor

Indramayu, Demokratis

Berdasarkan surat pengaduan yang dibuat oleh Abdul Hadi Bin H Holiden pada tanggal 17 Maret 2023 di Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, sebagai mantan suami hasil pernikahan resmi dengan AYN berdasarkan kutipan akta nikah dengan Nomor 0337/ 92/ III/ 2015, yang dikaruniai 2 (dua) anak, resmi melaporkan sejumlah saksi saat mantan istrinya melakukan gugat cerai di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pelapor yang juga mantan suami dari AYN merasa keberatan dengan putusan gegabah pihak PA Indramayu dengan mengabulkan permohonan AYN yang diduga tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Dan yang menjadi ironi Hadi sebagai mantan suami, PA Indramayu diduga ikut andil dalam mensukseskan keinginan mantan istrinya dengan tidak menghadirkan saksi-saksi dan mencatumkan nama saksi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Hal tersebut terungkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 535/Pdt.G/2023/PA.IM, bahwa mantan suami pelapor atau tergugat, tidak pernah menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami bahkan sering melakukan kekerasan fisik atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebagaimana dalil yang disampaikan penggugat kepada pihak PA Indramayu yang berbunyi, tergugat tidak memberikan nafkah wajib untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga padahal tergugat bekerja tetapi tergugat bekerja hanya untuk dirinya sendiri dan tidak memperhatikan penggugat dan rumah tangganya. Selanjutnya tergugat sering melakukan KDRT kepada penggugat yang mengakibatkan penggugat trauma kepada tergugat.

Kemudian, bahwa penggugat selama rumah tangga dengan tergugat belum pernah bercerai, bahwa puncak keretakan hubungan rumah tangga antara penggugat dengan tergugat tersebut terjadi kurang lebih pada Oktober 2022, yang akibatnya sejak itu penggugat telah pisah tempat tinggal dengan tergugat hingga sekarang selama 3 bulan dan selama itu tergugat tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada penggugat.

Sehingga berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menjatuhkan talak satu ba’inshughra tergugat (Abdul Hadi bin H. Kholidien) terhadap penggugat dan membebaskan penggugat dari segala biaya perkara.

“Apa yang tertulis dalam putusan di Pengadilan Agama tersebut tidak benar. Saya berani bertanggung jawab dan bahkan saya telah membuat surat pernyataan kepada pihak pemerintah di desa saya mengenai dalil-dalil istri saya,” kata Hadi, sambil menunjukkan sejumlah bukti dan dokumen yang ada, Kamis (25/5/2023).

Peristiwa yang dialami oleh Hadi yang merasa dirinya terzolimi itu serta dirasa ada sejumlah keterangan dan saksi yang dibuat mantan istrinya tersebut dimanipulasi, ia pun melaporkan keluarga mantan istrinya atau saksi ke Polres Indramayu.

Dari Nomor B/ 170/ III/ Sat.Reskrim perihal pemberitahuan penelitian laporan, pelapor atau mantan suami dari AYN berharap kepada pihak Polres Indramayu dapat segera menyampaikan hasil tahapan perkembangannya. Serta dirinya berkeyakinan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat bekerja dengan baik dengan segera memanggil para pihak yang terlapor. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles