Jakarta, Demokratis
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai KPK kini tak lagi independen. Penyebabnya, masa jabatan pimpinan di lembaga itu sekarang sama seperti kementerian atau lembaga lain di rumpun eksekutif.
“Setelah adanya putusan ini lebih meyakinkan kita bahwa KPK sekarang ini sudah merupakan eksekutif. Karena dia mengikuti format masa jabatan yang ada di eksekutif,” kata Samad kepada wartawan yang dikutip Jumat (26/5/2023).
“Jadi semakin mempertegas kita kalau KPK sekarang ini sudah menjelma menjadi lembaga yang tidak independen lagi, tapi sudah menjelma seperti lembaga eksekutif, apalagi kalau kita kaitkan dengan UU KPK yang lalu,” sambungnya.
Samad menerangkan masa jabatan Pimpinan KPK yang hanya empat tahun merupakan ciri khas yang harusnya dipertahankan. Namun, keputusan MK terbaru membuat kekhasan itu hilang dan menguatkan posisi komisi antirasuah dalam rumpun eksekutif.
“KPK harus punya ciri khas, punya kekhususan agar lembaga-lembaga lain menjadikan dia role model, menjadikan rujukan. Tapi kalau dia sudah sama seperti yang lain, berarti di negara kita sudah enggak ada lembaga yang dijadikan role model. Padahal itu perlu,” tegasnya.
Meski begitu, Samad tetap menghormati putusan yang diketuk MK. “Mau diapakan lagi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 25 Mei. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan.
“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” ucap Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan chanel YouTube MK.
Ada beberapa pertimbangan dalam putusan itu. Di antaranya demi prinsip keselarasan karena skema masa jabatan empat tahun maka rekrutmen dilakukan dua kali yaitu Desember 2019 dan Desember 2023.
Sementara itu, Ghufron mengucap terima kasih ke MK karena telah mengabulkan gugatannya. “Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi,” kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Ghufron bilang menyambut baik putusan itu. Sebab, majelis hakim mempertimbangkan gugatan tersebut.
“Juga kepada segenap masyarakat yang telah memperhatikan dan turut memberikan pandangan baik yang pro maupun kontra,” ucapnya. (Dasuki)