Subang, Demokratis
Panwascam Binong menggelar press release publikasi dan dokumentasi pengawasan masa kampanye pemilu serentak tahun 2024 di Aula Kantor Panwaslu Kecamatan Binong, (23/12/2023).
Menurut Ketua Panwaslucam Binong Lukmanul Hakim, S.Pd, masa kampanye pemilu dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Untuk penguatan pengawasan Panwaslu Kecamatan Binong melaksanakan patroli pengawasan metode kampanye dengan mengikut sertakan semua jajaran Panwaslu dan PKD.
“Mereka bertugas melakukan pengawasan kampanye, secara langsung dan menganalisa data hasil pengawasan yang di-update atau dilaporkan setiap hari. Pengawasan tahapan kampanye difokuskan agar kampanye tidak keluar dari aturan dan subtansi dari pengawasan pemilu tahun 2024 mendatang, dan ternyata banyak ditemukan metode kampanye dengan memasang alat praga kampanye (APK),” ujar Lukman.
Lukmanul Hakim, S.Pd menambahkan, dalam pengawasan tahapan kampanye Pengawas Pemilu Kecamatan Cibogo membagi 3 (tiga) wilayah kerja pengawasan, wilayah kerja tersebut meliputi: (1). Wilayah barat terdiri dari Desa Nangerang, Cicadas dan Binong (2). Wilayah Timur Desa Karangsari, Kihiyang dan Citrajaya, sedangkan (3) Wilayah Utara Desa Mulyasari, Kediri dan Karangwangi.
“Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan memudahkan tugas Panwaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kecamatan Binong terhadap dugaan pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Abdulah, S.Sos, MM menjelaskan, peserta Kampanye diharuskan membawa STTP dari kepolisian dan penanggung jawab kampanye (pelaksanaan kampanye, tim kampanye atau petugas kampanye) yang telah terdaftar di KPU Kabupaten Subang pada saat kampanye dengan pertemuan terbatas maupun pertemuan tatap muka. Penyebaran bahan kampanye sesuai dengan yang di atur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 33.
“Berdasarkan Instruksi dari Bawaslu RI, Panwaslu Kecamatan Binong mengenalkan aplikasi sistem informasi Pengawasan Kampanye atau Siwaskam. Tujuannya untuk mempermudah pengawasan tahapan kampanye Pemilu tahun 2024, upaya semakin terarah sesuai dengan aturan pemilu mulai dari tingkat nasional sampai desa. Tahapan kampanye di Kecamatan Binong masih didominasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Hasil pengawasan masih banyak pemasangan APK yang melanggar Perbup Nomor 09 Tahun 2013 tentang media sosial,” bebernya.
Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2 HM) Ahmad Ripa’I, S.Hi. menegaskan, untuk pencegahan guna meminimalkan dugaan pelanggaran tahapan kampanye dengan memberikan surat imbauan netralitas ke ASN TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa dan BPD, serta imbauan tempat atau fasilitas yang dilarang untuk kampanye ke DKM, instansi pemerintah dan pemdes diwilayah Kecamatan Binong.
“Dalam melakukan pencegahan, saya dibantu oleh sembilan pengawas kelurahan/desa (PKD) yang tersebar di wilayah Kecamatan Binong untuk berpatroli melakukan edukasi kepada masyarakat sebagai bentuk upaya peran serta masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Kemudian Panwaslu Kecamatan Binong mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu di Kecamatan Binong untuk berpedoman pada UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu terutama pasal 280 tentang larangan Kampanye PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilu tahun 2024 dan Per Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu tahun 2024 dan Keputusan KPU Subang Nomor 345 tentang penetapan zona/wilayah/lokasi rapat umum, pertemuan terbatas dan pemasangan alat peraga kampanye,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan dari tiga awak media, Muspika Kecamatan Binong, PPK Kecamatan Binong, PPS Desa Binong, Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI AD Binong serta Perangkat Desa Binong. (Abdulah)