Subang, Demokratis
Masa kampanye pemilu 2024 sesuai tahapan penyelenggaraan pemilu yang dimulai 28 November hingga kini sudah memasuki hari ke-18 di Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, berjalan kondusif sesuai peraturan yang berlaku.
Hal itu seperti yang diungkapkan Ketua Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan Compreng Akmal Attarik, S.Kom, M.Ap yang didampingi Kordiv HP2HM Aisah Fazriyah Afmas, S.Pd dan Kordiv P3S Enjang Mulyana, S.An pada saat acara press release di kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Compreng, (15/12/23).
“Sampai hari ke-18 masa kampanye tidak terjadi pelanggaran apapun, dan tidak ditemukan adanya partai politik yang berkampanye di luar aturan yang berlaku,” kata Akmal.
Kiranya perlu diketahui semua pihak, lanjut Akmal, bahwa untuk pemilu kali ini penekanannya bukan pada penindakan pelanggaran, namun lebih kepada pencegahan pelanggaran.
Menurut Akmal, untuk mengotimalkan dan memudahkan tugas dalam melakukan pengawasan pihakanya membagi 3 (tiga) zona meliputi: (1) Wilayah Barat dikoordinir oleh Kordiv P3S Enjang Mulyana, S.AN meliputi Desa Jatimulya, Desa Sukadana dan Desa Sukatani. (2) Wilayah Selatan di koordinir Kordiv SDMO Akmal Attarik, S.Kom,. M.AP meliputi Desa Kiarasari dan Jatireja. (3) Wilayah Utara dikoordinir Kordiv HP2HM Aisah Fizriyah Afmas, S.Pd meliputi Desa Mekarjaya Kalensari dan Comoreng.
Sebagai data base sebagai bahan untuk menganalisa data dapat digambarkan sebagai berikut: jumlah DPT di Kecamatan Compreng sebanyak 36.430 pemilih, terdiri dari laki-laki 18.349 pemilih, perempuan 18.081 pemilih, dengan jumlah 145 TPS, tersebar di 8 desa. Di Desa Jatimulya 13 TPS, Desa Sukatani 15 TPS, Desa Jatireja 18 TPS, Desa Compreng 29 TPS, Kalensari 14 TPS, Desa Mekarjaya 23 TPS, Desa Kiarasari 23 TPS dan Desa Sukadana 10 TPS.
Masih dalam kesempatan itu, Akmal menjelaskan bahwa Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terus mengawal jalannya pesta demokrasi yang dilaksanakan lima tahun sekali.
Melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai pedoman penyelenggaraan pemilu, Bawaslu melalui panwaslu kecamatan memberikan kewenangan penuh dalam mengawasi jalannya pelaksanaan kampanye Pileg dan Pilpres di tingkat kecamatan.
“Tertibnya kampanye yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu di Kecamatan Compreng, berkat koordinasi antara jajaran Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang terus memberikan imbauan kepada para peserta pemilu yang ada di wilayah Kecamatan Compreng,” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kordinator Divisi HP2HM Aisah Fazriyah Afmas, S.Pd, sebagai panduan dalam melaksanakan tugas pihaknya membeberkan selain UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pileg dan pilpres juga diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, sebagaimana dirubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu dan Kpts KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Pada prinsipnya, lanjut Aisah, pengawasan kampanye pemilu meliputi 3 sasaran yaitu (a). Pendaftaran pelaksana kampanye pemilu dan tim kampanye pemilu. (b). Materi kampanye pemilu dan (3). Pelaksanaan metode kampanye pemilu.
Pihaknya mengaku sudah memberikan imbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung, imbauan langsung berupa surat imbauan, dan tidak langsung melalui media sosial Panwaslu Kecamatan Compreng.
Parpol peserta pemilu yang ada di wilayahnya mayoritas berkampanye dengan cara memasang alat peraga dan melakukan pertemuan-pertemuan terbatas.
Dengan harapan dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu.
Alat peraga kampanye berupa baligo dan spanduk paling banyak dipakai oleh partai politik untuk menyampaikan pesan kepada publik, karena informasi lebih cepat tersampaikan dengan memasang baliho spanduk dan bendera parpol.
“Selama masa kampanye berlangsung secara keseluruhan berjalan dengan aman dan tertib, sistem kampanye yang mereka lakukan kebanyakan memasang alat peraga kampanye dan pertemuan terbatas di wilayahnya masing-masing,” kata Aisah.
Sedangkan menurut Koordinator Divisi P3S Enjang Mulyana, S.An, pengawasan model partisipatif yang melibatkan masyarakat juga terus disosialisasikan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Compreng, agar pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu dapat diminimalisir.
“Pada dasarnya peserta pemilu telah faham bagaimana cara berkampanye agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku, bahkan hampir semua partai politik tahu tempat mana saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan kampanye, kami berharap kondisi ini berlangsung hingga masa kampanye usai,” ujar Enjang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh panitia pengawas desa dan tokoh masyarakat Kecamatan Compreng. (Abdulah)