Bandung, Demokratis
Masa sosialisasi aturan penanganan truk lebih dimensi (over dimension) dan lebih muatan (over loading) yang sejatinya sampai akhir Juni 2025, kini diperpanjang sampai akhir tahun 2026. Hali ini diungkap Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat.
Hal ini, kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat Dhani Gumelar di Bandung, Jumat, diputuskan oleh Kementerian Perhubungan lewat diskusi antara Kemenhub, Polri dan Kemenko infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan pada 24 Juni 2025, menindaklanjuti aspirasi dari asosiasi pengemudi.
“Jadi itu, atas masukan dan aspirasi sopir karena memang kemarin mungkin masa sosialisasinya terlalu pendek, sekarang kita perpanjang,” kata Dhani, Sabtu (5/7/2025).
Dengan perpanjangan waktu ini, kata Dhani, ke depannya sosialisasi akan dilakukan bukan hanya ke pengemudi, tapi juga ke pihak pelaku usaha.
Karena, lanjut dia, ke depannya penindakan tidak akan dilakukan di lapangan berupa tilang, tapi juga menjangkau ke perusahaan yang berkaitan dengan barang-barang yang dibawa.
“Dan nanti penindakannya pun tidak langsung kepada sopir, tidak langsung tilang di lapangan, tapi penindakan kepada perusahaan yang memang menjalankan. Baik itu perusahaan truknya, pembuat truknya, bahkan sampai perusahaan pengiriman barangnya,” ujar Dhani.
Kemenhub menegaskan pada tahun 2025 ini tidak menerbitkan aturan baru terkait angkutan ODOL, namun akan menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati oleh pihak terkait pada tahun 2017.
Namun demikian, aksi ini mendapat penolakan dari beberapa asosiasi pengemudi truk, bahkan sempat ada ancaman mogok nasional.
Di Jabar, tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan ODOL mendorong Polda Jawa Barat untuk mengambil langkah tegas dan sistematis dalam menertibkannya.
Sepanjang Juni 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar mencatat 1.408 pelanggaran over dimensi dan 6.759 pelanggaran over loading.
Dari total 8.167 kendaraan ODOL yang ditindak, lebih dari 4.000 unit merupakan milik pribadi dan sekitar 3.900 milik perusahaan.
Angka ini, disebut pihak kepolisian, menunjukkan masih rendahnya kesadaran pelaku usaha dan pengemudi akan pentingnya keselamatan karena kendaraan ODOL merupakan salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan.
Polda Jabar aktif melakukan patroli dan sosialisasi di jalur arteri dan titik rawan pelanggaran, serta memperkuat kolaborasi dengan Dinas Perhubungan dan instansi terkait.
Hasilnya, Polda Jabar menempati peringkat dua nasional dalam sosialisasi penindakan ODOL di tahun ini, setelah Polda Jawa Timur.
Namun, tantangan terbesar terletak pada rendahnya tingkat kepatuhan. Banyak pengusaha dan pemilik kendaraan yang tetap nekat mengoperasikan kendaraan ODOL demi keuntungan, mengabaikan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, menjadi contoh nyata bahaya ODOL. Persoalan ini bahkan telah menjadi perhatian serius DPR RI, yang mendorong kebijakan zero ODOL dengan koordinasi lintas sektor yang lebih ketat. (IS)