Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masa Tenang Pemilu 2024, Panwascam Sindang Adakan Pengawasan

Indramayu, Demokratis

Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, bakal melakukan pengawasan ketat selama masa tenang Pemilu 2024, serta menekankan hal itu kepada seluruh Panwaslu tingkat Kelurahan/desa se-Kecamatan Sindang.

“Pengawasan akan tetap dilakukan karena masa tenang sangat rawan pelanggaran,” kata A. Saekhu, SE selaku Ketua Panwaslu Sindang saat ditemui insan pers di lokasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Jembatan Merah, Terusan, Minggu (11/2/2024), didampingi anggota lain seperti Diki Hafid Firdaus, S.Pd.I dan Mohammad Mi’raj, S.IP.

Menurut Saekhu, yang perlu diawasi selama masa tenang adalah tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun termasuk saat ini sedang dilaksanakan penertiban di APK di seluruh wilayah Kecamatan Sindang.

Diki Hafid Fitdaus, S.Pd.I selaku Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPHM) menjelaskan masa tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024 sehingga masa tenang akan dimulai pada 11-13 Februari 2024.

“Sebagai langkah pencegahan, kami sudah mengeluarkan surat imbauan ke peserta Pemilu di tingkat kecamatan untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” terangnya.

Diki pun mengingatkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung adalah pelanggaran pidana Pemilu.

Masih di tempat yang sama, Mohammad Mi’raj, S.IP selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan untuk APK di masa tenang di hari pertama saja untuk di wilayah Kecamatan Sindang telah ditertibkan sejumlah 1.438 terdiri dari 202 baliho, 687 banner, 412 spanduk, 137 bendera parpol dari beragam peserta Pemilu.

“Penertiban APK ini akan dilakukan sampai benar-bernah bersih serta telah melibatkan pihak dari Satpol PP Sindang, dan Pengawas Pemilu itu sendiri dari Panwaslu, PKD sampai pengawas TPS se-Kecamatan Sindang,” terangnya.

Kemudahan menurut Mi’raj, penertiban APK telah sesuai dengan Pasal 27 ayat (4) yaitu pada Masa Tenang. Peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun dengan tujuan untuk menjaga situasi kondusif di masa tenang Pemilu 2024. (Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles