Subang, Demokratis
Massa yang mengklaim dari Komunitas Anak Muda Anti Korupsi (Kampak) bersama warga Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, menggerudug Kejaksaan Negeri Subang, (23/9/2021).
Mereka mendesak pihak Kejari Subang untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran desa di antaranya Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Desa (Bandes), Bantuan Provinsi (Banprov) yang sudah dilaporkan sejak bulan Juni lalu.
Salah seorang pengunjuk rasa Warsadi atau Sadot berharap kepada pihak Kejari Subang secepatnya memproses oknum Kades Anggasari sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran desa.
“Tujuan kami datang, guna mendesak Kejari Subang untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang dilakukan Kades Anggasari Sukendi,” ujarnya.
Dalam orasinya, ia juga mengutarakan akan datang kembali jika tuntutan terhadap proses hukum tidak mendapat respon semestinya dan tidak ditindaklanjuti. “Kalau Kades Anggasari tidak segera diproses, kami akan datang membawa massa yang lebih banyak dari sekarang. Kepala desa kami tidak bisa diperingatkan, soalnya sudah didemo tiga kali masih juga membohongi masyarakat. Kami juga mengingatkan kepada Bupati Subang H Ruhimat agar mosi tidak percaya warga Desa Anggasari secepatnya ditanggapi,” tuturnya.
Sementara itu, massa Kampak yang dipimpin Asep Sumarna Toha atau Abah Betmen dan warga masyarakat Desa Anggasari yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi menyebutkan, laporan sesuai rujukan pengaduan masyarakat Anggasari, tentang dugaan tindak pidana penyelewengan pengelolaan anggaran di desa. Dugaan penyelewangan terkait dengan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan dana Covid-19 tahun 2020.
“Mereka mengurai beberapa item kegiatan anggaran yang diduga fiktif dan terindikasi sarat korupsi, seperti analisa dugaan kasus sesuai laporan pengaduan masyarakat Anggasari,” imbuhnya.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan korupsi yang mereka temukan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Anggasari tersebut, di antaranya soal asal usul mobil pemdes yang diduga bodong, dana mikro PPKM sebesar Rp70.535.500, BLT-DD yang belum dibagikan sebanyak 105 KPM, pungli UMKM yang dipungut sebesar Rp20 ribu per orang warganya, dana normalisasi sungai/kali Ayem sumber dananya dari Anggaran Dana Desa 2019, pengerasan jalan Langgen Sari sebesar Rp53 juta yang tidak jelas alokasinya dan Dana Kube sebesar Rp240 juta yang dibagikan ke delapan kelompok, hanya diberikan Rp18.500.000 per kelompok. (Abh)