Sukabumi, Demokratis
Ratusan massa dari kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Sarikat Buruh Seluruh Indonesia menduduki gedung DPRD Kabupaten Sukabumi menuntut segera dikelurakan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, Rabu (10/8/2022).
Nendar Supriatna, koordinatir aksi menjelaskan, kedatangan perwakilan buruh Sukabumi dalam rangka aksi sejuta buruh di berbagai daerah di wilayah Indonesia dengan tuntutan dikeluarkannya klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
“Kami mendesak Presiden RI untuk menerbitkan Perpu terkait hal tersebut dan memberlakukan UU 13 Tahun 2013 kembali secara utuh,” tegasnya.
Untuk isu lokal sendiri, Nendar mengukapkan pihaknya meminta Pemerintah Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat memberikan perhatian khusus karena kondisi yang sedang dialami buruh hari ini akibat dari dampak ekonomi secara global karena perang Rusia dan Ukraina.
“Yang hari ini menjadi kehawatiran dari kawan-kawan buruh yaitu adanya ancaman pemutusan hubungan kerja secara massal ataupun dirumahkan tanpa dibayar, nah ini yang menjadi consesus aksi kita hari ini,” tambahnya.
Nendar berharap seluruh poin tersebut harus dapat dikabulkan oleh pihak DPRD dan secepatnya melayangkan surat ke DPR-RI terkait penolakan UU Cipta Kerja.
“DPRD akan segera melakukan pertemuan terkait kondisi di Kabupaten Sukabumi, dalam kondisi apapun yang dialami buruh apabila ini memang tidak terealisasi dan terbukti dewan tidak merekomendasikan apa yang menjadi aspirasi kami ke DPR-RI maka tidak menutup kemungkinan aksi kami akan lebih besar dengan jumlah masa yang belipat-lipat dan tentunya kita tidak bisa menjamin kondusifitas di berbagai perusahaan karena pasti produksi akan terganggu,” tandasnya.
Sementara Yudha Sukmagara Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi mengapresiasi aksi demontrasi yang digelar para buruh karena aksi ini bisa jadi dicontoh bagaimana menyampaikan aspirasi yang benar, baik dan aman.
Menurutnya, tuntutan aksi buruh yang ada di Kabupaten Sukabumi meminta pihak DPRD untuk menyuarakan aspirasi untuk disampaikan ke DPR-RI.
“Kita sudah terima dan tandatangani berita acaranya dan juga mengenai Omnibus Law ini agar UU Cipta Kerja ini dipisahkan terhadap undang-undang tenaga kerjanya,” katanya.
“Ini adalah suara-suara rakyat ataupun buruh yang sudah menjadi kewajiban kami untuk memperjuangkan aspirasi ke pemerintahan yang lebih tinggi lagi,” pungkasnya. (Iwan)