Karawang, Demokratis
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai diberlakukan oleh Pemerintah Pusat dari tanggal 3 – 20 Juli 2021 mengingat grafik kasus Covid-19 terus meningkat jatam.
Sejumlah instansi pemerintah di daerah juga mulai memberlakukan PPKM Darurat di Karawang. Seperti yang dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Karawang. Kini masyarakat yang hendak berurusan dengan Kantor ATR/BPN Karawang tak semudah sebelum-belumnya. Sebab, setiap orang yang hendak memasuki kawasan BPN itu diwajibkan menunjukkan surat swab antigen.
Wartawan Demokratis yang hendak masuk ke Kantor ATR/BPN Karawang, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 08.00.Wib tidak diizinkan oleh security jika tidak memiliki surat swab antigen tanda negatif virus corona.
“Ada surat antigennya nggak, pak? Kalau tidak ada, tak boleh masuk,” kata salah seorang security kepada Demokratis. “Bapak silakan tunggu di luar,” tambahnya.
Kini untuk menemui seorang pejabat pun tidak lagi gampang dan hal ini tentu merepotkan masyarakat yang hendak mengurus surat maupun sertifikat tanahnya.
Pantauan Demokratis penerapan PPKM Darurat di Karawang cukup ketat. Beberapa jalan juga sudah ditutup seperti Jl Tuvarep dan Jl Achmad Yani tepatnya lampu merah ke arah Kantor Pemda. Kendaraan umum yang hendak melintas disuruh melewati Jl Gonggo lalu mutar di depan Kantor Samsat.
Pemberlakuan PPKM Darurat akibat peningkatan kasus Covid-19 ini benar-benar membuat pergerakan masyarakat tidak lagi bebas dan seluruh kegiatan nyaris lumpuh. Kedisplinan dan kesadaran masyarakat sangat diharapkan supaya tetap mematahui protokol kesehatan agar dapat terhindar dari penularan virus corona.
“Masyarakat di berbagai daerah banyak yang terpapar. Suami-istri, saya saja kena Covid-19, pak,” kata Viker N saat berbincang-bincang dengan Demokratis.
Untuk mendalami pelarangan bertamu ke Kantor BPN Karawang, Demokratis hendak mengkonfirmasikan hal itu kepada Kepala Kantor BPN namun pintu gerbang ke kantor BPN selalu dikunci oleh security. (Juanda Sipahutar)