Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masyarakat Labuan Bajo Tolak Pembangunan Sarpras dan Investasi Swasta di TNK

NTT, Demokratis

Ratusan warga Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT, melakukan orasi di Kota Labuan Bajo, Kamis (6/8/2020). Ratusan warga menolak adanya pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) serta izin investasi bisnis swasta oleh Kementerian LHK yang akan dibangun oleh Kementerian PUPR di Taman Nasional Komodo (TNK).

Masyarakat Peduli dan Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat yang tergabung dari berbagai unsur pelaku wisata dan pecinta konservasi, dengan tegas menolak adanya pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) berupa bangunan Geopark oleh Kementerian PUPR di kawasan Loh Buaya Pulau Rinca serta izin investasi bisnis swasta oleh Kementerian LHK di dalam kawasan TN Komodo.

Sebelumnya penolan ini juga sudah pernah dilakukan oleh masyarakat pada tanggal 12 Februari 2020 lalu, namun tidak ada otoritas dari pihak TNK mendengarkan tuntutan masyarakat. Atas dasar itu masyarakat kembali turun melakukan aktivitas fisik agar permintaan mereka didengar dan ditanggapi oleh pemerintah setempat.

Adapun beberapa alasan masyarakat menolak pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) berupa Geopark di TNK yakni:

Pertama, pembangunan Sarpras berupa bagunan Geopark di kawasan Loh Buaya ini sudah sangat jelas bertentangan dengan hakikat keberadaan Taman Nasional Komodo sebagai kawasan konservasi sebagaimana yang telah diamatkan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 306 Tahun 1992 tentang pembentukan Taman Nasional Komodo. Dalam SK ini secara eksplisit ditegaskan bahwa Taman Nasional Komodo adalah kawasan konservasi alami yang utuh dari satwa komodo dan ekosistem lainnya baik di darat maupun di laut.

Kedua, model pembangunan Sarpras Geopark dengan cara betonisasi ini sudah sangat jelas akan menghancurkan bentang alam kawasan Loh Buaya. Model pembangunan seperti ini jelas bertentangan dengan model pembangunan dalam kawasan Taman Nasional yang tidak boleh mengubah bentang alam setempat, sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Permen LHK P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasaranan Wisata Alam di Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 tentang Penguasahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

Ketiga, pembangunan sumor bor sebagai bagian dari Sarpras ini juga akan sangat membawa dampak buruk bagi matinya sumber-sumber air yang selama ini menjadi sumber penghidupan satwa dan tumbuhan yang menghuni kawasan Loh Buaya dan sekitarnya.

Keempat, pembangunan seperti itu sangat mencederai desain besar pembangunan pariwisata serta sangat merugikan kami sebagai para pelaku wisata dan masyarakat Manggarai Barat. Sebab, berpotensi besar akan merusak pariwisata berbasis alam (nature based tourism) sebagai jualan utama pariwisata Labuan Bajo-Flores di mata dunia internasional.

Kelima, selain sangat tidak pro lingkungan hidup, kami menolak pembangunan Sarpras ini karena hanya untuk melayani kepentingan investor yang hendak berinvestasi di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Karena itu, bersamaan dengan penolakan Sarpras ini, kami juga menolak penghancuran ruang hidup komodo oleh invasi bisnis pariwisata seperti PT Sagara Komodo Lestari di Pulau Rinca, PT Wildlife Ecotourism di Pulau Padar dan Komodo, PT Synergindo di Pulau Tatawa, PT Flobamor di Pulau Komodo dan Padar dan alih fungsi Pulau Muang dan Bero.

Itulah beberapa alasan dari masyarakat menolak adanya pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) berupa bangunan Geopark.

Dengan sikap tegas masyarakat Kabupaten Manggarai Barat Labuan Bajo meminta kepada pemerintah agar pembangunan Sarpras Geopark di TNK dihentikan, dan menuntut kepada pemerintah agar pembangunan sarana dan prasarana di Pulau Rinca melakukan konsultasi publik terlebih dahulu kepada masyarakat. Serta menuntut terhadap pemerintah yang memberikan ijin terhadap PT yang hendak berinvestasi dalam kawasan TNK. (Oleh Irfan/If)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles