Tapanuli Selatan, Demokratis
Lagi-lagi Kepala Desa (Kades) Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kembali membuat kesalahan, yakni dugaan kuat pengrusakan dan/atau menghacurkan gedung Sekolah Arab (Madrasah Diniah Awaliyah) yang merupakan aset milik desa, bahkan ruang taman bacaan/perpustakaan yang dibangun oleh dana desa di tahun lalu juga dirusak, entah apa motif yang ada di benak kepala Kades Napa yang berinisial HS Srg.
“Akibatnya ratusan warga keberatan dan membuat laporan ke pihak berwajib (Polres Tapanuli Selatan),” terang H Panyahatan Pulungan selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada sejumlah wartawan di Desa Napa, Rabu (6/11/2024).
Pembangunan Madrasah Diniyah Awaliyah yang disingkat MDA yang berlokasi di Lorong I Desa Napa dibangun sekitar tahun 1962 dengan swadaya masyarakat, sehingga Sekolah Arab atau MDA tersebut merupakan aset milik desa.
H. Hotlan Dalimunthe (68 tahun) warga Desa Napa mantan kepala sekolah MDA mulai tahun 1984 hingga 1996 membenarkan bahwa Sekolah Arab atau MDA tersebut adalah benar milik desa.
“Kami heran dengan apa yang dimaksud dari Kades Napa melakukan pengrusakan terhadap dua gedung milik desa tersebut,” kata H. Hasan Dalimunthe didampingi sejumlah hatobangon, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan naposo nauli bulung Desa Napa.
Lebih lanjut disampaikan bahwa seandainya Pemerintah Desa Napa berencana membangun atau merehabilitasi kedua gedung tersebut, seharusnya dimusyawarahkan terlebih dahulu ke Ketua BPD Desa Napa. “Ini artinya oknum Kades Napa berinisial HS Srg diduga kuat telah melakukan unsur tindak pidana korupsi karena diduga kuat telah menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang atau korporasi sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU PPTK,” tegasnya.
Mara Imbang Hasibuan salah satu tokoh adat di Desa Napa yang pernah aktif di dunia pers, berharap kepada Kajatisu yang baru maupun Kapoldasu yang baru agar laporan dugaan korupsi DDS atau ADD tahun 2018–2022 yang dilayangkan ke aparat penegak tersebut segera diperiksa. Demikian juga dengan kasus dugaan penggelapan uang konpensasi dari tambang galian C senilai Rp240 jutaan untuk masyarakat Desa Napa, dan yang ketiga adalah laporan penyalahgunaan jabatan tanpa melalui musdes yang diketahui oleh Ketua BPD.
“Sesuai dengan informasi dari tokoh keagamaan, tokoh adat, pengurus NNB Desa Napa tanpa diketahui oleh Ketua BPD Desa Napa telah terjadi dugaan kuat tindak pidana pengrusakan dan/atau pembongkaran dua unit gedung aset milik desa yakni gedung Sekolah Madrasah Diniah Awaliyah dua ruangan dan ruang perpustakaan/taman bacaan yang berlokasi di Lorong I Desa Napa. Sehingga kami masyarakat merasa diremehkan oleh tindakan Kades Napa dan bertanya-tanya, mengapa ada pengrusakan/pembongkaran dua gedung tersebut. Sementara menurut informasi tidak ada undangan musyawarah desa,” katanya.
Mantan Kepala Sekolah MDA saat ditanyakan terkait penghancuan gedung MDA tersebut, ia pun keheranan dan tidak mengetahui bahwa sudah terjadi pengrusakan/pembongkaran gedung MDA di sekitar kantor Kepala Desa Napa.
“Ketua BPD Desa Napa sendiri adalah tanpa sepengetahuaan kami (Untung Siregar), sehingga saya terkejut dan bertanya-tanya kenapa sekolah agama (MDA) tersebut dilakukan pengrusakan dan/atau pembongkaran tanpa memalui musyawarah desa dengan tokoh keagamaan atau badan permusawaratan desa (BPD),” ujar Imbang Hasibuan.
Mangudut Hutagalung Aktivis Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumut (LIPPAN-SU) mengatakan, jika benar perbuatan oknum Kepala Desa Napa yang melakukan pembongkaran tanpa diketahui oleh Ketua BPD, hal itu merupakan kesalahan fatal. Dan ini merupakan salah satu bukti bahwa kinerja kepala desa diduga kuat tidak transparan di dalam mengelola anggaran desa atau bantuan pihak ketiga.
Bahwa berdasarkan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan atau kedudukan, itu telah tercantum di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Pasal 3 yang berbunyi : menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang atau korporasi) Unsur-unsur : a. Secara melawan hukum b. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi c. “Dapat” merugikan negara atau perekonomian negara.
“Dari pasal 3 UU PTPK ini dapat disimpulkan bahwa Kepala Desa Napa diduga kuat telah melakukan penyalahgunakan jabatan tanpa melalui musyawarah desa yang diketahui langsung oleh Ketua BPD. Seandainya ada berita acara pembongkaran gedung tanpa ada kehadiran atau semengetahuan Ketua BPD, maka surat dimaksud bisa cacat hukum,” terang Hutagalung pada jumpa pers di Desa Napa, Kamis (7/11/2024).
Sementara Humas PT. AR Martabe Hasibuan melalui keterangan Mara Imbang Hsb menyampaikan bahwa terkait dengan bantuan pihak ketiga termasuk PT. AR Martabe itu seharusnya harus diketahui oleh Ketua BPD, dan pelaksanaanya pun diserahkan kepada masyarakat.
Informasi yang dihimpun oleh Demokratis bahwa bekas pembongkaran gedung sekolah tersebut diangkut dan dibawa ke kebun milik kroni Kepala Desa Napa. Bahkan saat dimulai pembangunan gedung ada dugaan dialihfungsikan menjadi kantor PKK, sehingga gedung MDA dipertanyakan warga. Bahkan papan merek pun tidak ada sehingga terkesan menjadi “proyek siluman”.
Hendri Syahputra Siregar selaku Kepala Desa Napa beberapa kali dihubungi via selulernya tidak pernah diangkat untuk dimintai penjelasannya. (Uba N. Hsb)