Sabtu, Juli 5, 2025

Masyarakat Minta Kejaksaan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Kepala Desa Sipange Godang

Tapanuli Selatan, Demokratis

Masyarakat menganggap prilaku Kepala Desa Sipange Godang, Kecamatan Sayurmatinggi, Tapanuli Selatan, semakin arogan setelah dugaan korupsi yang dilakukan dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Selasa (11/2/2025) lalu.

Tokoh masyarakat, tokoh adat dan alim ulama terus bertanya-tanya kenapa sampai saat ini Kepala Desa Sipange Godang tetap tenang-tenang saja meskipun dugaan korupsi yang dilakukan telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Adapun dugaan korupsi yang dilaporkan antara lain: dana desa tahun 2023 dan 2024, dengan rincian kegiatan dana bantuan langsung (BLT) lumbung desa, pengadaan komputer tahun 2024, dan juga bantuan langsung (BLT) tidak disalurkan sama sekali, serta pembangunan jalan lingkar sepanjang 250 meter.

“Selain itu, ada lagi yang paling menyakitkan masyarakat karena diiming-imingi pembangunan bedah rumah yang dipungut sekitar Rp6.000.000 sampai Rp8.000.000 per kepala keluarga yang ada sekitar 25 orang kepala keluarga dengan tujuan agar dapat bedah rumah di tahun 2023 lalu, namun kenyataannya tidak ada alias omon-omon saja,” ungkap Pulungan salah seorang tokoh masyarakat Desa Sipange Godang kepaa Demokratis, Sabtu (8/3/2025).

Untuk itu, dirinya meminta kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi Kepala Desa Sipange Godang sehingga dapat diproses sesuai dengan hukum untuk mempertajungjawabkan perbuatannya.

“Kami sangat mengharapkan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Masyarakat siap memberikan keterangan, dan bila perlu dari staf pemerintah desanya. Karena butuh kepastian hukum. Karena yang dilakukan Kepala Desa Sipange Godang itu sudah melawan hukum,” terangnya.

Sementara itu, U. Nauli R. H, SH Sekretaris Umum NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara (LPPAN-SU) mengatakan, seharusnya kasus ini dibedah menjadi dua kasus untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Pertama, soal dugaan penyalahgunaan dana desa (DDS) dan ADD dan yang kedua soal kasus penipuan dan/atau penggelapan uang pungli untuk mendapatkan bantuan bedah rumah di tahun anggaran 2023 yang sampai sekarang belum terlaksana.

“Yang jadi pertanyaan uang yang dikumpul oleh kepala desa sebanyak ratusan juta tersebut diserahkan kepada siapa? Karena tidak mungkin kepala desa main sendiri, pasti ada pihak ketiga,” terang Nauli. (Uba Hasibuan)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Related Articles

Latest Articles