Sabtu, April 4, 2026

Masyarakat Pagaran Pisang dan LMPK Kelurahan Arse Nauli Laporkan Lurah ke Bupati Tapsel

Tapanuli Selatan, Demokratis

Pada saat libur sekolah dimulai seperti bulan puasa Ramadhan di setiap tahun, maka siswa Sekolah Dasar sibuk dengan sunatan massal. Ada yang dilakukan di Rumah Sakit dan ada juga yang masing-masing orangtua siswa. Dan sunatan itu merupakan aturan hukum yang diatur dalam hukum Islam agar bersih.

Di saat orangtua siswa sibuk dengan menyunatkan anaknya di bulan Suci Ramadhan 1447 (2026), maka Lurah Arse Nauli Sibuk pula dengan menyunat (memotong) uang THR tahun 2026 senilai Rp900.000 per orang LPMK dari Rp1.200.000, sehingga THR masing-masing kepling hanya menerima Rp300.000 per orang. Akhirnya LPMK hanya menerima Rp300.000 saja. Itu pun dikembalikan juga kepada Saidar Makruf Siregar selaku Lurah Arse Nauli, Kecamatan Arse untuk bayar THR LPMK Kelurahan Arse  Nauli pada Maret 2026.

Saat anggota LPMK Kelurahan Arse Nauli mempertanyakan soal THR tersebut, maka Lurah Arse Nauli menjawab dengan gampang bahwa uang THR tidak ditampung di DIPA. “Kemudian untuk THR LPMK Kelurahan Arse tidak bisa disalurkan dengan alasan efisiensi anggaran,“ tutur Lurah Arse Nauli kepada anggota LPMK.

Sementara itu, Hombing Kepling di Angkola Selatan Selatan kepada Demokratis lewat WA mengatakan, “Honor kepling per orang dan per bulan senilai Rp1.200.000, dan honor LPMK Rp150 ribu per bulan.” Senada dengan itu, di Kelurahan Lancat juga serupa kondisinya seperti di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Saidar Makruf Siregar selaku Lurah saat dikonfirmasi lewat WA mengatakan bahwa honor kepling yang Rp900.000 itu belum bisa dibayarkan karena alokasi dana itu di tahap kedua. “Tapi walaupun begitu, saya akan mencek kembali anggaran kami di hari Senin (6/4/2026). Dan ini adalah akibat kesalahan peng-input-an atau kelalaian operator (pegawai) saya, namun saya pun belum bisa memastikan pak berkaitan dengan waktu, dan hari Senin saya cek kembali,” ujar Makruf Siregar kepada Demokratis, Sabtu (4/4/2026).

Anehnya lagi Lurah Arse Nauli tersebut terkesan buang badan, sementara dalam percakapannya itu langsung kepada salah satu kepling DBP bahwa THR itu hanya diberikan Rp300.000 dari Rp1.200.000. Akibatnya Lurah Arse Nauli resmi dilaporkan warganya ke Bupati Tapanuli Selatan dan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan di bulan Maret 2026 lalu dan ditandatangani oleh sejumlah kepling, plt. kepling, LPM dan LPMK Kelurahan Arse Nauli, Kabupaten Tapanuli Selatan. (U. Nauli Hasibuan/Rahmad)

Related Articles

Latest Articles