Jumat, September 20, 2024

Masyarakat Semringah Terima Sertifikat PTSL Dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi

Bekasi, Demokratis

Rasa semringah tempak jelas di wajah masyarat penerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang berlangsung Senin (19/4/2021) lalu.

Masyarakat dua desa yakni Desa Lenggah Jaya dan Desa Lambang Jaya, tampak ceria dan bersemangat setelah menerima sertifikat tanahnya yang diterima secara gratis melalui program PTSL yang digagas oleh Presiden Joko Widodo yang dilakukan secara bertahap di dua lokasi yang langsung diserahkan oleh Wicaksono Yudhi Hardono didampingi oleh tim petugas PTSL.

Masyarakat saat menerima sertifikat PTSL.

Kasubag Tata Usaha Guntur Atur Parulian didampingi oleh Humas Kantor ART/BPN Kabupaten Bekasi Susanti Sanapiah kepada Demokratis mengatakan bahwa penyerahan sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Lenggang Jaya berjumlah 96 sertifikat dan Desa Lambangjaya berjumlah 342 sertifikat berjalan dengan lancar dan terkendali serta mendapat apresiasi dari masyarakat.

“Sertifikat PTSL yang diserahkan terhadap warga kedua desa tersebut dengan gratis tanpa ada pungutan apapun,” kata Susanti juga diamini oleh Guntur Atur Parulian kepada Demoratis saat ditemui di ruang kerja Kasubag TU, Jumat (23/4/2021).

Sementara Guntur Atur Parulian mengatakan, lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Humas Kantor ART/BPN Susanti Sanafiah saat diwawancara Demokratis.

“Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan. Hal ini membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” jelasnya.

Menurutnya, program PTSL merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.

“PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” tuturnya.

Warga menunjukkan sertifikat PTSL BPN Kabupaten Bekasi.

Oleh karena itu, Guntur Atur Parulian berharap program PTSL dapat mewujudkan pembangunan yang rata bagi seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bekasi. “PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertifikat tepat sasaran agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik lagi,” tambahnya.

Saat disinggung target sertifikat PTSL tahun 2021 di Kabupaten Bekasi yang berjumlah 70.000, Guntur Atur Parulian mengaku pihaknya optimis dapat menuntaskan target tersebut karena saat ini petugas terus bekerja di lapangan. “Insya Allah program PTSL tahun 2021 ini dapat terealisasi dengan baik dan tuntas,” kata Guntur yang murah tersenyum mengahiri keterangannya.

Sementara sejumlah masyarakat memberikan apresiasi terhadap tim petugas Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi yang terlibat pekerjaan PTSL yang selalu bersemangat dan tak mengenal lelah untuk menuntaskan target PTSL tahun 2021 ini.

Kasubag TU Kantor ART/BPN Kabupaten Bekasi Guntur A Parulian. Foto-foto: Demokratis/Ist

“Kami ucapan terima kasih kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi karena tanah kami sudah memiliki sertifikat yang kami peroleh tanpa pungutan sepeser pun. Semoga Allah SWT selalu memberikan kesehatan kepada petugas tim PTSL saat menjelankan tugasnya,” ungkap salah seorang warga penerima program PTSL. (*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles