Rabu, Oktober 30, 2024

Mediasi Kedua Pihak Terkait Oknum Pejabat Diduga Jual-Beli Lapak di Pasdar Jatibarang Indramayu

Indramayu, Demokratis

Prahara perihal oknum pejabat di Dinas Koperasi Perdagangan UKM dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu, yang diduga jual-beli lapak di Pasar Daerah (Pasdar) Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kepada seorang warga bernama Rus alias Juhro kini telah menemukan jalan terang.

Nama RKO muncul atau terseret oleh Rus yang diduga sebagai dalang jual-beli lapak Pasdar Jatibarang, nyatanya tidak terlibat sama sekali. Hal itu terbantahkan saat Plt Kepala Diskopdagin, Indra Mulyana, ketika membuka ruang audensi kepada kedua belah pihak untuk bisa dimediasikan.

Yang pada inti dari persoalannya tertuang pada berita acara klarifikasi yang dibuat oleh pihak dinas yang dihadiri oleh sejumlah pihak di antaranya, Kepala Bidang (Kabid) Pasar, Hepi Suhaepi, Kepala Pasdar Jatibarang, Samsuri, Lurah Desa Bulak dan RKO pada Jumat (16/8/2024).

Kemudian dari berita acara tersebut tertuang dalam bentuk surat dengan isinya adalah:

(1). Pada tahun 2019 sampai dengan 2020 saudari Juhro sesuai pernyataannya menyerahkan dana sejumlah Rp150 juta kepada Caswanto selaku kepala pasar pada saat itu.

(2). Dana sejumlah pada poin 1 (satu) tersebut di atas diterima secara langsung oleh Caswanto dan saudara Caswanto menjanjikan saudari Juhro 2 kios atau lapak yang pada saat itu kiosnya sendiri belum tersedia.

(3). Saudari Juhro menyatakan terkait penjualan kios Purwanto kepada saudara Wandi. Saudara RKO hanya bertindak sebagai penghubung informasi tentang kepemilikan kios Purwanto. Dan saudari Juhro menyatakan tidak mengetahui/tidak menyaksikan proses jual-beli dari saudara Purwanto kepada saudara Wandi.

(4). Saudari Juhro memohon difasilitasi agar dapat memperoleh kios sebagaimana yang dijanjikan oleh saudara Caswanto.

Sehingga, RKO dalam peristiwa tersebut merupakan korban dari ketidakterbukaan oknum mantan kepala pasar sebelumnya. Yaitu, bahwa Juhro akan mendapatkan kios di Blok H 12 dengan surat izin menempati atas nama Purwanto. Di sisi lain, bahwa kios tersebut pun tidak dijual oleh RKO, melainkan Sutopo yang merupakan saudara dekat dari Purwanto kepada Wandi dengan nominal Rp75 juta di kwitansi.

“Nanti kita coba cari solusi yang terbaik, agar mbak Juhro mendapatkan haknya. Kita sebagai dinas pun berupaya mencarikan penggantinya. Namun perlu waktu,” kata Indra Mulyana.

RKO yang merupakan koordinator Keamanan Pasar dari dinas pada saat itu hadir menepis sejumlah pernyataan wartawan. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali proses atau transaksi yang dilakukan oleh Juhro kepada Caswanto mengenai jual-beli lapak atau kios.

“Saya sebagai koordinator keamanan. Saya tidak mengetahui transaksi itu pada saat mantan kepala pasar terdahulu,” ungkap RKO kepada Demokratis.

Dari audensi yang dilakuan pihak dinas, Juhro kini bisa mengerti bahwa persoalan sesungguhnya bukan berada di pihak RKO, melainkan ketidaktahuannya mengenai aturan atau regulasi dari pihak dinas yang dibuat oleh pemerintah setempat. Sehingga dengan kejadian itu Juhro mendapatkan jawaban yang sepadan serta RKO selaku pejabat di Diskopdagin dapat dipulihkan nama baiknya. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles