Subang, Demokratis
Sebagai implementasi program Jaga Desa, melalui Tim Pangawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Subang melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) Dana Desa tahap I dan II tahun 2019 ke desa-desa di Kabupaten Subang dan kali ini melaksanakan Monev di tiga kecamatan, yakni, Kecamatan Compreng, Cipunagara dan Pusakajaya, Rabu kemarin.
Program Jaga Desa sendiri merupakan program dari Kejaksaan RI yang mulai digulirkan pada tahun ini. Bertujuan untuk mencegah penyimpangan penggunaan anggaran desa, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa atau dana bersumber dari dana-dana transfer seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Propinsi (Banprov), Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan (BKUD/K), Dana Bagi Hasil.
Hingga saat ini kegiatan Monev tersebut sudah menyasar di 21 dari 30 kecamatan di Kabupaten Subang terkait pelaksanaan pembangunan yang didanai dari Dana Desa hingga tahap II tahun 2019.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subang Iyus Jatnika SH Ketua TP4D merangkap anggota didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai Wakil Ketua TP4D Kabupaten Subang mengungkapkan, Jaga Desa merupakan program dari Kejaksaan RI yang mulai berlangsung pada tahun ini. Iyus berharap program jaga desa ini dapat menjadi sarana untuk mencegah penyimpangan penggunaan anggaran desa.
“Mari sama-sama melakukan pencegahan, jangan sampai ada kepala desa yang melakukan penyimpangan. Jangan sampai dari kita menjaga desa tapi semisal kepala desanya tidak bisa menjaga dirinya sendiri. Itu jangan sampai terjadi,” kata Iyus di hadapan para kepala desa dan perangkat desa.
Iyus menekankan, dalam pelaksanaan anggaran di desa, ada 3 hal yang ia sampaikan dan harus diperhatikan yakni tertib adminstrasi, tertib waku dan tertib mutu.
“Tiga hal ini harus dipegang, administrasi itu penting tapi jangan sampai mutunya jelek juga waktunya tidak tepat, ketiga hal ini harus diperhatikan,” ungkapnya.
Kedepan Iyus berharap kepala desa beserta jajarannya bisa bersinergi dalam pembangunan di desa serta tidak melakukn hal-hal yang bertentangan dengan aturan. Pencegahan, kata Iyus, harus dimulai bersama-sama dari desa.
Camat Compreng Asep Rudih SSos MSi selaku tuan rumah mengatakan, keberadaan TP4D bisa melakukan pembinaan serta mengawal penggunaan anggaran desa mulai dari perencanaan hingga pelaporan. “Ini bisa menjadi sarana evaluasi juga sebagai sarana pembinaan dan konsultasi, bagaimana pelaksanaanya dari segi hukum yang sesuai dengan aturan,” kata Asep.
Ia berharap dengan adanya program Jaga Desa ini, pelaksanaan pembangunan di desa-desa bisa berjalan lancar sesuai dengan aturan.
Ia juga berpesan bagi para Kepala Desa dan perangkat untuk selalu berpedoman pada aturan dalam penyelenggaran pemerintahan di desa. “Silahkan jadikan momen ini untuk evaluasi, ada yang kurang paham silahkan konsultasikan dengan Tim TP4D,” jelasnya. (Abh)