Denpasar, Demokratis
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menertibkan puluhan baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang melanggar aturan. Penertiban yang dilakukan pada Rabu (11/12/2024) malam ini menyasar kawasan Denpasar dan akan dilanjutkan ke wilayah Badung.
Informasi tersebut disampaikan Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dalam keterangan persnya pada Kamis (12/12/2024).
Dewa Dharmadi menjelaskan, penertiban dilakukan karena masih banyak alat promosi seperti baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang tidak sesuai ketentuan, seperti tidak memiliki izin, sudah kadaluarsa, atau merusak keasrian lingkungan.
“Baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang melanggar aturan ini dipasang di jalur utama dan jalur menuju destinasi wisata. Jika tidak ditangani, hal ini berpotensi merusak citra Bali sebagai destinasi wisata dunia,” ungkapnya.
Selain alasan estetika, penertiban ini juga mempertimbangkan cuaca ekstrem yang melanda Bali dalam beberapa hari terakhir. Alat peraga yang tidak dipasang dengan kokoh atau sudah miring dikhawatirkan dapat tumbang dan membahayakan warga. “Ini adalah amanat Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas,” tambahnya.
Dalam penertiban itu, petugas menurunkan dua pleton. Pleton pertama, beranggotakan 16 personel, menyusuri Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar, mulai dari Traffic Light Sanur – Hang Tuah hingga Traffic Light Suwung – Batan Kendal. Dengan menggunakan dua unit mobil patroli, tim menurunkan puluhan baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang melanggar ketentuan. Alat peraga yang diturunkan kemudian ditempatkan rapi di sekitar lokasi pemasangan.
Sementara itu, pleton kedua menyisir Jalan Raya Puputan hingga Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Diponegoro, Jalan Surapati, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hang Tuah, dan By Pass Ngurah Rai. Di jalur ini, Satpol PP Bali juga menertibkan puluhan baliho, spanduk, banner, dan pamflet terkait kegiatan, tempat usaha, serta iklan komersial.
Rai Dharmadi menyatakan, pihaknya akan mengintensifkan penertiban dengan melibatkan koordinasi bersama Satpol PP kabupaten/kota se-Bali. “Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota se-Bali untuk melakukan langkah serupa, khususnya di jalur utama dan jalur menuju objek wisata,” katanya. Ia juga menyampaikan bahwa penertiban akan dilanjutkan pada Kamis (12/12/2024) dengan menyasar wilayah Badung.
Rai Dharmadi mengimbau semua pihak agar mematuhi ketentuan dalam pemasangan baliho, banner, spanduk, dan pamflet. Selain memastikan lokasi dan perizinan sesuai aturan, pemasang juga diharapkan bertanggung jawab untuk menurunkan alat promosi tersebut setelah masa penggunaannya berakhir. (GT)