Selasa, Oktober 1, 2024

Memoar: Kilang Minyak Milik PT Pertamina Balongan Terbakar

Indramayu, Demokratis

Peristiwa atau insiden kebakaran pada tanggal 29 Maret 2021, yang telah meledakkan sejumlah tangki dengan seri atau jenis T-301G di Kilang milik PT Pertamina Persero RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi catatan sejarah panjang dan ingatan kelam bagi masyarakat kota mangga.

Kobaran api yang begitu besar disertai bunyi ledakan dahsyat pada pukul 00.45 wib dini hari itu, membuat semua warga yang bertempat tinggal di Kecamatan Balongan menjadi cemas hingga panik berhamburan untuk mengungsi ke tempat yang aman dari lokasi kejadian.

Tim Health Safety Security dan Environmental (HSSE) Kilang Pertamina Balongan pada saat kejadian tengah fokus menangani pemadaman api di kilang yang dibantu oleh petugas dari TNI, Polri, serta unsur dinas terkait untuk mengamankan lokasi kebakaran pada hari itu juga dengan memasang garis larangan pembatas agar masyarakat atau pengendara tidak melintas.

PT Pertamina dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersinergi untuk memastikan keselamatan dan kebutuhan logsitik masyarakat di pengungsian terpenuhi. Lokasi pengungsian bertempat di perumahan khusus karyawan Pertamina, yaitu di Bumi Patra (BP) dan Pendopo Alun-alun Kabupaten Indramayu.

Ifki Sukarya selaku pihak di Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical PT Kilang Pertamina Internasional, belum dapat memberikan jawaban pasti atas terjadinya penyebab kebakaran dan ledakan di kilang minyak PT Pertamina Persero RU VI Balongan.

Upaya sementara dari pihak PT Pertamina saat ini telah dilakukannya pemutusan atau normal shutdown untuk pengendalian arus minyak guna mencegah perluasan kebakaran tidak terulang kembali.

“Saat ini kami masih fokus tangani kebakaran,” jelas Ifki pada saat dikonfirmasi oleh Demokratis melalui pesan singkat.

Cecep Supriyatna sebagai Kepala Hubungan Perusahaan dan Masyarakat (Kahupmas) yang merangkap di Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Persero RU VI Balongan saat diwawancara oleh sejumlah awak media di depan pendopo alun-alun setelah selesai menjenguk korban yang dievakuasi berdalih bahwa kejadian terbakarnya tangki kilang minyak milik PT Pertamina adalah bersumber dari sambaran petir pada saat hujan.

“Dugaan sementara kami dari petir yang menyambar ke sejumlah tangki, sehingga menyebabkan kebocoran dan kebakaran di lokasi,” ujar Cecep singkat.

Max 45 tahun, pria di Blok Wisma Jati Desa Majakerta, Kecamatan Balongan, yang tempat tinggal atau rumahnya dekat lokasi kejadian itu mengungkapkan peristiwa malam kelam yang sesungguhnya.

Pria kelahiran Palembang itu, menjelaskan bahwa sebelum terjadinya ledakan, ia telah mencium aroma zat kimia yang diduga bersumber dari kebocoran pipa.

Pada pukul 10.00 Wib, tak ingin petaka menimpa keluarganya segera ia matikan sebatang rokok di tangannya dan memasuki ruangan rumah untuk menghindari aroma zat kimia yang sangat menyengat.

Max juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat melihat sejumlah warga yang melakukan perbuatan vandalisme ke kantor humas perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu yang dikarenakan lamban dan kurang tanggap dalam mengatasi kebocoran pipa yang telah memakan korban jiwa.

Hal senada dari narasumber Demokratis yang tidak ingin disebutkan namanya pun mengungkapkan bahwa fakta yang sesungguhnya, selain dirinya mencium aroma kurang sedap yang diduga berasal dari kebocoran pipa, ia pun mencium aroma kebohongan pemikiran dari pihak PT Pertamina kepada warga.

“Saya pun ngertilah sedikit tentang di kilang-kilang, itu ada pipa yang sudah lama bocor, mana ada hujan dan petir. Saya kan ada di depan rumah, rumah saya ada di depan Pertamina. Itu bocor sudah lama, kejadian itu tidak segera diperbaiki. Itu bukan limbah, tapi kebocoran pipa,” jelas sumber pada saat dilakukan wawancara.

Hasil penulusuran Demokratis ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), mendapatkan jumlah dan nama korban yang dilarikan ke rumah sakit Pertamina Pusat (RSPP) Jakarta, Demokratis mendapatkan keterangan tersebut dari Hj Rina selaku Humas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu, yaitu di antaranya empat remaja dari Desa Juntikebon, dua remaja dari Desa Juntiweden, Kecamatan Juntinyuat. Dari jumlah dan nama korban tersebut, menurut keterangan petugas medis, korban mengalami luka bakar ringan dan luka bakar berat.

 

Program Strategis Nasional

Pada Rabu (21/10/2020), warga dari Desa Sukaurip, Desa Sukareja dan Desa Tegal Sembadra, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, sempat terjadi kontroversi dengan sejumlah pihak terkait perihal penolakan nilai harga ganti rugi pada pembebasan tanah untuk pengerjaan Proyek Petrochemical Complex.

Perseteruan warga dari ketiga desa yang berada di Kecamatan Balongan dengan sejumlah pihak itu belum menemukan kesepakatan. Dengan adanya pelaksanaan Proyek Petrochemical Complex, masyakarat meminta kepada pihak terkait untuk mendapatkan ganti rugi dengan cara pembelian tanah.

Dalam perjalannya masing-masing pihak tetap alot, masyarakat menganggap ganti rugi pembebasan tanah yang diadakan itu tidak sepadan dengan nominal ganti rugi seperti yang diharapkan masyarakat terdampak.

Melalui kuasa hukum dari masyarakat ketiga desa yang terkena pembebasan lahan di Kecamatan Balongan tersebut, pada saat itu Toni mengatakan, pemilik tanah menolak nilai harga ganti rugi pembebasan tanah atau lahan untuk keperluan proyek Petrochemical Complex.

Menurut Toni, karena nilai yang ditawarkan sangatlah kecil atau rendah dan bahkan menurut pandangan hukumnya tidak sesuai melalui proses musyawarah, sebagaimana mekanisme yang sudah diatur dalam Pasal 37 UU Pengadaan Tanah Nomor 2 Tahun 2012 yang berbunyi: [1]. Lembaga pertanahan melakukan musyawarah dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada lembaga pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

[2]. Hasil kesepakatan dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan.

Pada Selasa (30/03/2021), Subbagian Tata Usaha Dadang dan Sodikin sebagai Kasi Pemetaan dan Pengadaan Tanah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Indramayu, saat dikonfirmasi Demokratis untuk mempertanyakan perkembangan serta hasil dari program kegiatan yang dimaksud, kedua nama pejabat di BPN tersebut belum dapat memberikan keterangan dan terkesan tidak kooperatif.

Diketahui bahwa proyek Petrochemical Complex merupakan program strategis nasional yang sudah sudah ada penunjukan lokasinya di Desa Sukaurip, Desa Sukareja dan Desa Tegal Sembadra, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, dengan melakukan pembebasan tanah seluas 162,47 hektare, yang terdiri dari 533 bidang tanah. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles