Kejaksaan Republik Indonesia termasuk dalam salah satu lembaga yang memiliki kekuasaan kehakiman. Dalam menjalankan tugasnya, kejaksaan harus bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang menjalankan kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lainnya sesuai dengan undang-undang.
Kejaksaan Republik Indonesia dibagi menjadi tiga. Pembagian ini tercantum dalam Pasal 3 dan 4 UU Nomor 16 Tahun 2004. Berikut pembagiannya:
Â
Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Mengutip dari situs Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan memegang peranan penting dalam penegakan hukum di Indonesia, karena posisinya sebagai lembaga penegakan hukum dan keadilan.
Peran kejaksaan di antaranya menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum atau masyarakat, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.
Secara khusus, Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan juga berperan sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana atau executive ambteenar.
Kejaksaan Republik Indonesia juga bisa berperan dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara. Artinya, kejaksaan bisa mewakili pemerintah dalam ranah perkara perdata serta tata usaha negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara. Untuk tugas dan wewenang, semuanya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.
Tugas dan Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia memiliki beberapa tugas, yaitu melakukan pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim serta putusan pengadilan.
Tugas lain dari kejaksaan ialah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum, berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kebijaksanaan Jaksa Agung.
Berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tugas dan wewenang di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara serta ketertiban dan ketenteraman umum.
Tugas dan wewenang tersebut di antaranya:
Bidang pidana
Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tugas dan wewenang untuk:
Melakukan penuntutan
Melaksanakan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat
Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, dalam pelaksanaannya membutuhkan koordinasi dengan penyidik.
Bidang perdata dan tata usaha negara
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Bidang ketertiban dan ketenteraman umum
Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tugas dan wewenang untuk:
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
Mengamkan kebijakan penegakan hukum
Mengawasi peredaran barang cetakan
Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat serta negara
Mencegah penyalahgunaan dan atau penodaan agama
Meneliti dan mengembangkan hukum serta statistik kriminal.
Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tujuh fungsi, yakni:
Merumuskan kebijakan teknik serta kegiatan yustisial pidana umum berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya.
Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penututan tindak pidana terhadap keamanan negara serta ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur di dalam dan di luar KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat serta tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum dan administrasinya.
Membina kerja sama, melaksanakan, mengoordinasikan serta memberi bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum dengan instansi terkait berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Jaksa Agung.
Memberi sarana, konsepsi mengenai pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung tentang perkara tindak pidana umum serta masalah hukum lainnya dalam ranah kebijakan penegakan hukum.
Membina serta meningkatkan keterampilan dan integritas aparat tindak pidana umum di lingkungan kejaksaan.
Mengamankan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang tindak pidana umum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Jaksa Agung. ***