Jakarta, Demokratis
Muhammad Alwi dan Ade Sukanda, dua nelayan kecil Kampung Baru Dadap dan Kamal Muara menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya (PMJ) berkaitan dengan kasus yang terjadi 11 Desember 2017. Dengan tuduhan pasal 335 KUHP.
Menurut keterangan kuasa hukum nelayan tersebut, Pius Situmorang Cs yang berkantor hukum di OBP Satya & Partners, menerangkan pada 13 November 2019, terjadi penangkapan nelayan asal Kampung Baru Dadap dan Kamal Muara, yaitu Muhammad Alwi dan Ade Sukanda oleh Polda Metro Jaya.
“Empat hari sebelum tanggal penangkapan, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan penetapan tersangka kepada saudara Muhammad Alwi dan Ade Sukanda. Namun dalam proses pemanggilan, Polda Metro Jaya justru melakukan penahanan, yang dimulai dari tanggal 13 s/d 14 November 2019, dengan tuduhan telah mengancam pekerja PT Kukuh Mandiri, dan dituduh melakukan perusakan di kapal, tanpa menunjukan bukti yang jelas, dan kasus ini juga sudah lama, kurang lebih 3 tahun lalu, mengapa baru sekarang dilakukan penahanan,” ungkap Pius saat ditemui di kantornya Jalan 20 Desember, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (15/11/2019).
Pius menambahkan, dirinya akan berusaha keras untuk menghadirkan keadilan bagi para nelayan kecil yang tertindas, bahwa hukum hari ini hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas dan bahkan bukan lagi menjadi rahasia umum, bahwa hukum hari ini dapat dijadikan alat penindasan dan pembungkaman oleh kelompok-kelompok orang yang mempunyai akses kepada kekuasaan.
“Saya memohon kepada Bapak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, untuk segera mengabulkan permohonan penangguhan terhadap Muhamad Alwi dan Ade Sukanda, yang telah kami sampaikan ke Unit 1 Subdit 2 Harda Polda Metro Jaya,” pungkas Pius. (Albert Siregar)