Jakarta, Demokratis
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Pengawas Intern Pemerintah mengawal anggaran. Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber dalam pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 melalui Video Conference, Senin (15/06/2020).
“Penekanan utama kita adalah memberikan dukungan, asistensi dalam rangka terjadinya moral hazard atau penyimpangan-penyimpangan, namun tidak berarti kita mentolerir jika ada tindakan yang jelas-jelas ada niat untuk melakukan tindakan penyimpangan,” kata Mendagri.
Dalam hal ini, terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 yang diturunkan menjadi Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 sebagai respon kebijakan Pemerintah di bidang anggaran untuk penanganan Covid-19, pihaknya meminta pengawalan agar refocusing anggaran sebagaimana dimaksud, digunakan secara tepat sasaran, efektif, dan efisien.
“Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini kita kawal anggaran-anggaran yang dikelola oleh Pemda yang sudah diberikan kewenangan yang cukup luas dengan adanya Peraturan Menkeu Nomor 6 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 serta diperkuat dengan Inpres tentang refocusing dan realokasi anggaran, sehingga benar-benar anggaran tersebut tepat sasaran, efektif, efisien sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” jelasnya.
Di samping itu, Mendagri juga menekankan adanya fleksibilitas dan tetap tak menolerir adanya unsur tindakan-tindakan pelanggaran dan penyimpangan anggaran.
“Namun juga sekali lagi kita fleksibel melihatnya, dan tidak mentolerir terjadinya tindakan-tindakan yang jelas-jelas itu adalah sengaja untuk melakukan tindakan penyimpangan. Melalui Rakor ini kita bersama untuk membuat anggaran tersebut betul-betul efektif dan efisien,” tegasnya.
Berkaitan dengan masalah pengawasan tersebut, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan daerah telah melaksanakan rapat koordinasi untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dengan orientasi utama pada pencegahan dan mitigasi resiko penyimpangan, yakni dengan melakukan asistensi.
“Pada saat berjalan dan pos audit, memang problema yang paling utama saya kira dengan adanya pembatasan-pembatasan, maka APIP dari pemerintah pusat ini tidak bisa langsung turun ke daerah-daerah karena keterbatasan transportasi sehingga mengefektifkan jejaring APIP yang ada di daerah untuk melaksanakan pengawasan internal bersama jejaring rekan-rekan BPKP yang ada di daerah, di samping pengawasan dari APH (Aparat Penegak Hukum) terutama dari kepolisian dan kejaksaan, ini sudah dilaksanakan,” tuturnya.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan kewajiban melakukan pelaporan, hingga saat ini masih ada 55 daerah yang belum melaporakan hasil pengawasan tersebut, yakni 4 Kota dan 51 Kabupaten. (Rendy/Albert S)