Jakarta, Demokratis
Kementerian Dalam Negeri menggelar evaluasi terhadap para penjabat (Pj) kepala daerah. Dalam kesempatan itu Mendagri Tito Karnavian meminta Pj kepala daerah agar menjauhi area rawan korupsi dan bersikap netral. Meski Pj dipilih melalui mekanisme penunjukan, bukan berarti menjadi penghalang untuk berkinerja lebih baik ketimbang kepala daerah hasil Pilkada.
“Rekan-rekan penjabat kepala daerah harus bisa bekerja dengan lebih baik, kemudian jangan sampai terkena masalah hukum, apalagi OTT (Operasi Tangkap Tangan),” pesan Tito dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penjabat Kepala Daerah yang berlangsung secara virtual, Selasa (20/12/2022),
Sebagai birokrat tulen nonperwakilan partai politik, Pj kepala daerah juga harus bersikap netral sehingga diharapkan mampu menjalin komunikasi dengan pihak mana pun dengan berbagai latar belakang. Karenanya, Pj kepala daerah juga diharapkan mampu bersinergi dengan DPRD, yang biasanya identik memiliki ketegangan komunikasi jika dijabat oleh kepala daerah definitif.
Dalam kesempatan yang sama, Tito juga menilai, sebagai birokrat yang memiliki pengalaman dan pengetahuan dasar tentang administrasi pemerintahan dan penyusunan APBD, Pj kepala daerah harus mampu berpikir out of the box, inovatif, dan tidak bekerja sebatas rutinitas saja.
Meski demikian, pihaknya tetap menekankan apa pun inovasi yang dilakukan oleh Pj kepala daerah agar tak menyentuh area pelanggaran hukum maupun area rawan korupsi.
“Intinya saya ingin rekan-rekan penjabat bekerja lebih baik, dan jangan sampai ada terkena masalah hukum, rekan-rekan netral, tidak ada biaya politik, jangan sampai kena OTT, hindari korupsi,” tandasnya.
Evaluasi Tiga Bulanan
Tito Karvanian menggunakan Forum Rapat Koordinasi Evaluasi Penjabat Kepala Daerah ini untuk memberikan evaluasi dan masukan penguatan atas jalannya pemerintahan di daerah selama dipimpin penjabat kepala daerah, baik Pj Gubernur maupun Pj Bupati/Wali kota.
“Acara ini memang saya minta untuk dilaksanakan secara rutin, karena kita ingin meng-update, mengevaluasi, sekaligus memberikan masukan-masukan kepada teman-teman penjabat kepala daerah yang sudah dilantik,” kata Tito.
Dia menjelaskan, sebagaimana ketentuan undang-undang, masa kepemimpinan penjabat kepala daerah berlaku selama satu tahun. Kemudian setelah dilakukan evaluasi, jika masa jabatan telah habis, maka dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda.
“Dalam prosesnya akan dilakukan evaluasi, dan evaluasi ini sesuai aturan undang-undang (dilakukan) setiap tiga bulan, para penjabat kepala daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” tuturnya. (EKB)