Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mendikbud Gerak Cepat Terkait Siswa Nonmuslim Dipaksa Pakai Jilbab

Jakarta, Demokratis

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyinggung kasus intoleransi di lingkungan sekolah. Hal tersebut terkait dengan mewajibkan semua siswi memakai jilbab, meskipun non muslim. Seperti yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang, di mana ada 46 siswa nonmuslim yang diwajibkan mengenakan jilbab.

Dia mengatakan bahwa sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai seragam sekolah. Apalagi, jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik.

“Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan,” ungkapnya dalam akun Instagram-nya @nadiemmakarim, Minggu (24/1).

Oleh karena itu, pemerintah tidak akan mentoleransi pihak sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut. Sebab, telah melakukan tindakan memaksa.

“Sejak menerima laporan mengenai Kemendikbud telah berkoordinasi dengan Pemda untuk segera mengambil tindakan tegas, saya mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak yang melakukan pelanggaran,” ujar dia.

Selanjutnya, ia meminta Pemda sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. “Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan,” jelasnya.

Untuk meminimalisir kejadian terulang kembali, Kemendikbud akan terus berupaya mencegah praktek intoleransi di sekolah dengan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.

Sebagai informasi, dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 55 dikatakan bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya, di bawah bimbingan orang tua atau wali.

Lalu, UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 4 ayat 1, tertulis bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai keamanan nilai kultular dan kemajemukan bangsa.

Kemudian, Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, di pasal 3 ayat 4 dikatakan bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles