Banjar, Demokratis
Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar kembali berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis sepeda motor. Tersangka RF dan EK berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya setelah beberapa waktu lalu dikejar di tempat tinggalnya di daerah Pamarican.
“Tersangka RF dan EK dapat melancarkan aksinya dengan memgaku sebagai Satgas Covid-19, dan korban dilempar ke sawah oleh kedua pelaku,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP., Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar IPTU Nandang Rokhmana SH, MH. saat menggelar konferensi pers, Jumat (10/12/2021).
Menurut Kapolres, tersangka RF dan EK berhasil merampas motor korban saat sedang melaju dengan sepeda motor. Ketika itu korban diberhentikan oleh kedua pelaku dan menarik korban dari arah belakang. Lalu melempar korban ke sawah dan langsung membawa kabur motor korban.
Selain satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dop tahun 2021 Nopol Z 3418 YS, tersangka RF dan EK juga membawa satu buah handphone merk OPPO A57.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, selain melakukan aksinya mengambil motor, tersangka RF dan EK juga pernah melakukan aksi pencurian kambing di wilayah Pataruman Banjar.
“Tersangka RF dan EK akan dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Banjar. (Deni)