Karawang, Demokratis
Setiap anggaran pemerintah wajib diketahui oleh publik—karena anggaran tersebut adalah uang pajak yang dikumpulkan oleh masyarakat sehingga penggunaannya harus ditransparan dan akuntabel.
Untuk memperkuat hal tersebut, sehingga dibuatlah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) agar publik pun dapat mengakses siap penggunaan anggaran dikelola oleh pemerintah.
Namun hal tersebut sangat bertolak belakang dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang. Sebab, sampai saat ini tidak diketahui berapa nilai anggaran yang telah terserap di BPKAD.
Lebih ironisnya lagi, Plt. BPKAD, Arief Bijaksana, yang beberapa kali hendak ditemui untuk dikonfirmasi tidak pernah berhasil. Namun, Selasa (29/3/2022), secara tidak sengaja wartawan sempat bertemu dengan Arief Bijaksana sekitar pukul 08.00 Wib pagi di BPKAD, tapi hanya sekejap mata, ia menghilang entah ke mana sehingga terkesan menghindar dari wartawan.
Bahkan beberapa menit Demokratis bersama rekan media online sempat menunggu di pintu ruangannya, namun Arief Bijaksana yang juga Kadishub ini, tak kunjung nongol dan tidak diketahui di mana rimbanya.
Apakah Arief Bijaksana alergi terhadap wartawan? Padahal ketika bertemu dengan di lantai satu wartawan sudah jelas hanya ingin mengkonfirnasi soal serapan anggaran tahun ini. Tapi ia justru menghindar. (Tim)