Jakarta, Demokratis
Penggunaan sistem teknologi pesawat udara tanpa awak (drone) semakin berkembang. Ke depan drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi semata, namun diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil. Bahkan mendukung aktivitas pengiriman logistik atau barang (paket) ke suatu daerah.
Terkait hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat, drone dapat menimbulkan masalah. “Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat,” kata Budi yang menjadi keynote speaker dalam acara webinar internasional bertema Regulations And Challenges In Drone Operation, Rabu (17/12/2020) malam.
Menurut Budi, diperlukan langkah-langkah untuk meningkatkan mitigasi risiko dan memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan. Dia mengatakan pengoperasian drone akan berada di wilayah udara sama dengan pesawat berawak, sehingga regulasi yang sama juga harus diterapkan pada pengoperasian drone, meskipun dengan pendekatan berbeda. “Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi,” katanya.
Saat ini, sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan di negara masing-masing. Budi berharap standar harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia dapat segera tercapai sehingga Indonesia bisa ikut serta dalam pemanfaatan teknologi drone dengan tetap mengedepankan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Sejauh ini, pemerintah sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 diatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak. (Bs/Dem)